LombokPost - Persatuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lobar menggelar dengar pendapat (hearing) bersama jajaran Komisi IV DPRD Lobar, Senin (10/8).
Kedatangan para tenaga pendidik ini bertujuan menyuarakan penolakan terhadap wacana evaluasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) kerja yang dilakukan saban satu tahun sekali.
Mendorong SK Guru PPPK Penuh Waktu tidak hanya tiga tahun namun bisa tetap lima tahun.
Baca Juga: Puluhan NI PPPK Guru Lobar Masih Terganjal
Rombongan pengurus guru PPPK diterima langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, bersama Anggota Komisi IV Muhammad Munip, di ruang sidang dewan.
Ketua Persatuan Guru PPPK Lobar Taufiqurrahman, menegaskan bahwa para guru meminta komitmen legislatif dan eksekutif untuk mempertahankan masa berlaku perpanjangan SK PPPK Penuh Waktu tetap lima tahun, sama seperti skema kontrak pada angkatan awal pengangkatan.
Menurut Taufiqurrahman, skema perpanjangan SK berkala per satu tahun berpotensi memicu ketidakpastian status kerja.
Baca Juga: DPRD NTB Kawal Janji Gubernur soal Insentif Guru PPPK
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu rasa aman guru saat mengajar serta berdampak sistematis pada tingkat kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di sekolah.
”Kami memohon anggota DPRD memperjuangkan aspirasi ini kepada pemerintah dan pihak berwenang. Kami ingin SK jangan diperpanjang setiap tahun karena menimbulkan ketidakpastian status kerja, mengganggu rasa aman bertugas, serta berdampak pada profesionalisme guru kedepannya,” tegas Taufiqurrahman.
Merespons aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar Dr. Syamsuriansyah, membawa angin segar bagi para peserta hearing.
Baca Juga: NIP Belum Terbit, Puluhan Guru PPPK Ngadu ke Dewan
Sebelum agenda rapat digelar, pihaknya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Wabup Lobar Nurul Adha.
Dari koordinasi singkat tersebut, Pemkab Lobar menyetujui tuntutan para guru. Perpanjangan SK PPPK Penuh Waktu dipastikan tetap berlaku lima tahun, kendati evaluasi kinerja pegawai tetap dilaksanakan secara berkala setiap tahunnya.
”Usulan dari teman-teman guru langsung diterima. Kontrak tetap dilaksanakan lima tahun, walau evaluasi kinerja tetap dilakukan per tahun. Ini sudah sesuai dengan yang diharapkan teman-teman guru PPPK,” ungkap Syamsuriansyah.
Ia menegaskan, peran guru sangat vital dalam menopang pendidikan daerah sehingga keberadaan mereka tidak boleh disia-siakan. DPRD Lobar berkomitmen mengawal kepastian status seluruh tenaga pendidik, baik kategori PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paro Waktu.
”Kita akan tetap kawal proses ini sampai tuntas. Legislatif memberikan perhatian tertinggi untuk memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan teman-teman guru di Lombok Barat,” pungkasnya. (nur/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post