Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD NTB Kawal Janji Gubernur soal Insentif Guru PPPK 

U
Penulis: Umar❯
Akhdiansyah (kanan) dan Muhammad Aminurlah (kiri)
Akhdiansyah (kanan) dan Muhammad Aminurlah (kiri)

Advertisement

LombokPost – Rencana Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang hendak memberikan tambahan insentif bagi 1.759 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu mendapat perhatian serius wakil rakyat. Nominal insentif mencapai Rp 540 ribu per guru per bulan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Akhdiansyah menegaskan komitmennya untuk mengawal rencana pemberian insentif itu.

"Ini langkah maju dan menjadi pemikiran progresif dari Pak Gubernur. Tentu DPRD mengapresiasi karena menyentuh langsung kesejahteraan guru," kata Akhdiansyah, Selasa (12/5).

Disampaikan, nilai insentif Rp 540 ribu per guru per bulan harus dirumuskan dalam APBD. Dengan nominal itu, total anggaran insentif guru PPPK paro waktu diproyeksikan sekitar Rp 11,39 miliar per tahun. 

Janji ini disampaikan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 pada 2 Mei lalu. Tentu ini membawa harapan baru bagi para guru PPPK paro waktu di NTB. 

Advertisement

Akhdiansyah mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Khususnya guru PPPK paro waktu. 

Peningkatan kesejahteraan guru merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun kualitas pendidikan.

"Pendidikan yang baik harus ditopang oleh kesejahteraan guru. Ini bagian dari amanah besar yang harus kita kawal bersama," papar Akhdiansyah.

Pihaknya meminta agar rencana tersebut tidak berhenti pada wacana. Tapi harus memastikan agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah di APBD.  

"Sebagai anggota Banggar, saya akan mengawal dan memperhatikan agar program ini masuk dalam kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan 2026," pungkas politisi PKB itu. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Nakes PPPK Paro Waktu Tak Perlu Cemas, Pemkab Loteng Matangkan Formula 'Take Home Pay' Layak

Nakes PPPK Paro Waktu Tak Perlu Cemas, Pemkab Loteng Matangkan Formula 'Take Home Pay' Layak

langkah cepat Pemkab Loteng tengah mematangkan formula pengupahan bagi nakes PPPK Paro Waktu

Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026 Cair Juni, Ini Rincian Besarannya

Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026 Cair Juni, Ini Rincian Besarannya

Kabar gembira! Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan tahun 2026 resmi cair mulai Juni. Simak jadwal, komponen, dan rincian besarannya di sini.

Kabar Baik! Gaji PPPK Paro Waktu di Bima Mulai Dibayar Bulan Ini

Kabar Baik! Gaji PPPK Paro Waktu di Bima Mulai Dibayar Bulan Ini

Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu Pemkab Bima. Gaji yang berbulan-bulan ditunggu segera cair

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer