
LombokPost – Rencana Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang hendak memberikan tambahan insentif bagi 1.759 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu mendapat perhatian serius wakil rakyat. Nominal insentif mencapai Rp 540 ribu per guru per bulan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Akhdiansyah menegaskan komitmennya untuk mengawal rencana pemberian insentif itu.
"Ini langkah maju dan menjadi pemikiran progresif dari Pak Gubernur. Tentu DPRD mengapresiasi karena menyentuh langsung kesejahteraan guru," kata Akhdiansyah, Selasa (12/5).
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026 Cair Juni, Ini Rincian Besarannya
Disampaikan, nilai insentif Rp 540 ribu per guru per bulan harus dirumuskan dalam APBD. Dengan nominal itu, total anggaran insentif guru PPPK paro waktu diproyeksikan sekitar Rp 11,39 miliar per tahun.
Janji ini disampaikan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 pada 2 Mei lalu. Tentu ini membawa harapan baru bagi para guru PPPK paro waktu di NTB.
Akhdiansyah mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Khususnya guru PPPK paro waktu.
Peningkatan kesejahteraan guru merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun kualitas pendidikan.
"Pendidikan yang baik harus ditopang oleh kesejahteraan guru. Ini bagian dari amanah besar yang harus kita kawal bersama," papar Akhdiansyah.
Pihaknya meminta agar rencana tersebut tidak berhenti pada wacana. Tapi harus memastikan agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah di APBD.
"Sebagai anggota Banggar, saya akan mengawal dan memperhatikan agar program ini masuk dalam kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan 2026," pungkas politisi PKB itu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




