LombokPost - Akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan pangan memicu gejolak di tingkat desa.
Penentuan desil yang dinilai tidak akurat membuat warga miskin mendadak tercoret dari daftar penerima.
Kepala Desa Sesela Taufik melayangkan protes terkait kerumitan aturan penggantian penerima bansos.
Baca Juga: Siap-Siap! 10 Bansos Bakal Cair Awal 2026, Simak Cara Cek Status NIK dan Klasifikasi Desil Anda
Aturan baru mewajibkan ahli waris penerima yang meninggal dunia terdaftar dalam desil 1 hingga 4.
”Jangan ribet kalau berbicara masalah bantuan. Penggantian ahli waris diatur lagi pakai desil 1 sampai 4. Penetapan desil ini kami di desa tidak tahu-menahu dasarnya,” cetus Taufik.
Menurutnya, lansia kurang mampu dan penderita stroke justru tercoret. Sebaliknya, warga berfasilitas kredit bank terdata masuk kriteria desil tinggi dengan klaim aset yang tidak masuk akal. Pemdes Sesela berencana bersurat ke DPRD Lombok Barat untuk menggelar dengar pendapat.
Baca Juga: Kejutan Akhir Tahun, KPM Desil 6-10 Berpeluang Dapatkan Bansos BLT Kesra Tahap 2 Senilai Rp 900 Ribu
Persoalan serupa terjadi di Desa Jatisela. Sekitar 20 persen warga mengalami pergeseran tingkatan desil yang berakibat pada penghentian kucuran bansos.
Kepala Desa Jatisela Sapiudin menyebut penentuan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat.
”Pihak desa sifatnya hanya mengusulkan. Saat data turun dari pusat, ada warga kami terdata masuk desil 6 hingga 9,” jelasnya.
Evaluasi menunjukkan lonjakan desil dipicu maraknya peminjaman NIK warga. NIK lansia kerap dipinjam warga pendatang untuk memasang listrik 900 VA atau PDAM, sehingga sistem mendeteksi keluarga tersebut mampu.
Selain itu, NIK dan rekening warga dipinjam kerabat untuk pinjaman online (pinjol) serta judi online (judol). Sistem pusat langsung mendeteksi aktivitas finansial ini dan mengeksekusi penghentian status penerima bansos. ”Kami minta warga lebih waspada. Jangan sembarangan menyerahkan identitas diri maupun rekening bank,” tegas Sapiudin.
Sementara itu, Kepala Dinsos PPPA Lobar Arief Suryawirawan menjelaskan sistem verifikasi penerima bansos kini terintegrasi dengan Kemensos dan PPATK. Status exclude muncul otomatis jika NIK terdeteksi memiliki aktivitas finansial tertentu.
”PPATK mendeteksi transaksi secara sistem tanpa mengecek kondisi riil di lapangan. Jika terdeteksi, nama warga langsung otomatis dikeluarkan,” terang Arief.
Arief meminta pendamping PKH dan operator desa aktif melaporkan pembaruan data warga kepada kades.
”Kami mendorong pemdes lebih proaktif memanfaatkan tenggat pengusulan data berkala setiap tanggal 10–11 tiap bulannya agar warga miskin segera ter-cover,” tandasnya. (nur/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post