LombokPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Indeks Integritas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berada di angka 64,93.
Angka yang berada di bawah ambang batas aman ini menempatkan wilayah NTB dalam zona merah yang rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut menjadi landasan dilaksanakannya Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama 11 Kepala Daerah se-NTB di Ruang Rapat Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis (3/9).
Baca Juga: Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Yaqut, Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji Bukan Sekadar Kerugian Negara
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, hadir dan turut menandatangani Berita Acara Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah bersama seluruh kepala daerah lingkup Provinsi NTB.
KPK menyoroti beberapa sektor krusial yang dinilai rawan penyelewengan dan memerlukan evaluasi mendalam.
Pengadaan Barang dan Jasa: Proses lelang dan penunjukan proyek yang rentan intervensi.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kursi Unsoed, Tarif Fakultas Kedokteran Capai Rp 650 Juta
Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Alokasi anggaran aspirasi dewan.
Pengelolaan Dana Hibah: Penyaluran bantuan yang berpotensi tidak tepat sasaran.
Merespons sorotan KPK, DPRD NTB turut menegaskan komitmennya untuk meninjau ulang serta membatalkan eksekusi pokir anggota dewan yang terindikasi berada di luar daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pemberian dari Pengusaha kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
Penandatanganan komitmen bersama ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di seluruh NTB.
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Prokopim Lombok Barat