Sengketa Lahan Kantor Desa Kebon Ayu, Kepala BPN Lobar Dorong Penyelesaian Musyawarah dan Mediasi

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 12:01 WIB
Catur
Catur Bowo Susbiarto

 

LombokPost — Konflik klaim kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangunan Kantor Desa Kebon Ayu di Kabupaten Lombok Barat kini mulai menemukan titik terang. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur non-litigasi atau musyawarah mufakat demi menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pelayanan publik.

​Kepala BPN Lombok Barat Catur Bowo Susbiarto menjelaskan, persoalan ini bermula dari klaim ahli waris warga setempat yang merasa memiliki riwayat atas tanah tersebut.

Berdasarkan riwayatnya, dahulu orang tua warga menyerahkan tanah tersebut, dan pembangunan kantor desa pun dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat. Namun, hingga saat ini lahan tersebut belum memiliki sertifikat resmi, baik atas nama pemerintah daerah maupun desa.

​"Memang diakui ini bukan aset Pemda yang terdaftar secara resmi, dokumen pemerintah desa pun selama ini belum ada, bukti-bukti sebelumnya hanya berupa cerita riwayat," ujar Catur Bowo Susbiarto.

​Untuk menyelesaikan persoalan ini, BPN menawarkan opsi penyelesaian melalui mediasi non-litigasi ketimbang jalur pengadilan (litigasi). Opsi mediasi ini ternyata disambut positif oleh pihak ahli waris warga yang merasa lebih nyaman menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Siap Mandiri, Ribuan Penerima Bansos di Mataram Digraduasi 

​Dalam proses mediasi tersebut, beberapa skema penyelesaian dapat disepakati oleh kedua belah pihak. Di antaranya adalah opsi ganti rugi berupa uang maupun penyediaan tanah pengganti yang setara. Sepanjang ada kesepakatan dan perdamaian di antara para pihak, maka proses legally aset tanah dapat segera dilanjutkan.

​"Sepanjang ini sepakat, entah nanti ditukar tanah pengganti atau diganti dengan uang, yang penting status tanahnya harus clear dan ada kesepakatan perdamaian terlebih dahulu," tegas Catur.

​Di sisi lain, Wakil Bupati Lombok Barat juga telah memberikan jaminan agar pelayanan masyarakat di kantor desa tetap berjalan sebagaimana mestinya selagi proses penyelesaian berlangsung. 

BPN bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan segera menindaklanjuti hal ini dalam rapat internal untuk merumuskan langkah teknis berikutnya.

​Mengenai peran BPN, Catur menegaskan posisi lembaganya bersifat menunggu pendaftaran resmi setelah proses mediasi tuntas.

Baca Juga: Kompensasi Lahan Makam dari Developer Jadi Peluang Tambah TPU di Mataram

Begitu dokumen kesepakatan perdamaian dan perolehan hak atas tanah sudah jelas, pihak desa atau pemda bisa langsung mengajukan permohonan sertifikasi.

​"Kami pada dasarnya menunggu pendaftaran. Begitu persoalan clear melalui kesepakatan perdamaian, silakan didaftarkan atas nama aset desa. BPN siap memproses sertifikatnya agar legalisasi asetnya benar-benar clean and clear," pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Kantor Desa Lahan BPN Lombok Barat Desa Kebon Ayu