PUPR Lobar Batasi Perumahan Subsidi di Senggigi

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:15 WIB
LEWATI PERUMAHAN: Seorang pengendara melewati salah satu perumahan yang ada di kawasan Senggigi, beberapa waktu lalu. (NURUL/LOMBOK POST)
LEWATI PERUMAHAN: Seorang pengendara melewati salah satu perumahan yang ada di kawasan Senggigi, beberapa waktu lalu. (NURUL/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemkab Lobar menegaskan pola ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) membatasi jenis perumahan di kawasan Senggigi.

Kawasan wisata Senggigi hanya diperuntukkan bagi perumahan komersil menengah ke atas demi menjaga konsep destinasi unggulan.

”Pengembangan perumahan bersubsidi tetap diarahkan ke wilayah Kecamatan Gunungsari dan sekitarnya,” kata Kepala Dinas PUPR Lobar Lalu Ratnawi.

Baca Juga: Stok Rumah Subsidi NTB Semakin Menipis

Pengetatan izin juga berlaku untuk kawasan perbukitan guna mempertimbangkan risiko bencana topografi kawasan.

”Izin pembangunan area perbukitan diketatkan demi aspek keamanan dan perlindungan konsumen,” tegasnya.

Sebelumnya, pelaku usaha mengusulkan penyediaan hunian murah atau perumahan subsidi bagi para pekerja di Senggigi.

Baca Juga: Pemerintah Bangun 141 Ribu Rusun Subsidi, Hemat Lahan Ribuan Hektare Demi Percepatan Program 3 Juta Rumah!

Banyaknya pekerja yang tinggal di luar kawasan Senggigi dinilai menjadi salah satu pemicu sepinya aktivitas kawasan saat malam.

”Proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi di kawasan wisata Senggigi perlu ditinjau ulang,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Senggigi Suhermanto.

Penetapan status lahan nonpertanian tersebut kerap menghambat penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pelaku usaha.

Baca Juga: Gelar Pertemuan 4,5 Jam di Hambalang, Presiden Prabowo dan Bos Besar Komit 'Makan Gratis' hingga Rumah Subsidi!

”Pengusaha berharap adanya kemudahan regulasi tata ruang demi menggeliatkan kembali pariwisata Senggigi,” pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
destinasi unggulan Senggigi rumah subsidi pelaku usaha Pekerja