LombokPost - Pemkab Lobar menegaskan pola ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) membatasi jenis perumahan di kawasan Senggigi.
Kawasan wisata Senggigi hanya diperuntukkan bagi perumahan komersil menengah ke atas demi menjaga konsep destinasi unggulan.
”Pengembangan perumahan bersubsidi tetap diarahkan ke wilayah Kecamatan Gunungsari dan sekitarnya,” kata Kepala Dinas PUPR Lobar Lalu Ratnawi.
Baca Juga: Stok Rumah Subsidi NTB Semakin Menipis
Pengetatan izin juga berlaku untuk kawasan perbukitan guna mempertimbangkan risiko bencana topografi kawasan.
”Izin pembangunan area perbukitan diketatkan demi aspek keamanan dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaku usaha mengusulkan penyediaan hunian murah atau perumahan subsidi bagi para pekerja di Senggigi.
Banyaknya pekerja yang tinggal di luar kawasan Senggigi dinilai menjadi salah satu pemicu sepinya aktivitas kawasan saat malam.
”Proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi di kawasan wisata Senggigi perlu ditinjau ulang,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Senggigi Suhermanto.
Penetapan status lahan nonpertanian tersebut kerap menghambat penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pelaku usaha.
”Pengusaha berharap adanya kemudahan regulasi tata ruang demi menggeliatkan kembali pariwisata Senggigi,” pungkasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post