Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Menpora Bukan Politis

Redaksi Lombok Post • Sabtu, 21 September 2019 | 13:32 WIB
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait tudingan politisisasi dalam penetapan tersangka Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menegaskan proses hukum terhadap keduanya telah dilakukan sesuai prosedur. Mulai di tingkat penyelidikan hingga penyidikan.


                Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyidikan tersangka Imam Nahrawi dan Ulum dimulai sejak 28 Agustus lalu. Atau sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK disahkan menjadi UU. Dengan demikian, tidak ada kaitan antara penyidikan kasus suap dan gratifikasi Imam Nahrawi dengan polemik RUU KPK.


                Lantas kenapa penetapan tersangka Imam Nahrawi dan Ulum diumumkan setelah RUU KPK disahkan menjadi UU? Febri menyebut setiap penyidikan memiliki karakteristik berbeda-beda. Kasus dugaan suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi menpora, kata dia, butuh tindakan awal di penyidikan. Sehingga tidak bisa langsung diumumkan ke publik.


                ”Dan pengumuman tersangka itu adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik agar dalam pelaksanaan (penyidikan) juga dikawal dan diawasi (masyarakat, Red),” jelas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. Dalam perkara ini, rentang waktu dimulainya penyidikan dengan pengumuman tersangka berjarak lebih dari dua minggu.


                Khusus untuk Ulum, KPK telah melakukan penahanan seminggu sebelum pengumuman penetapan tersangka. Dan tiga hari setelah penahanan itu, KPK langsung mengirimkan pemberitahuan kepada Ulum sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka. ”Memang dalam setiap kasus, jarak pengumuman dengan penetapan tersangka itu berbeda-beda,” ungkap Febri.


                Dari rangkaian penjelasan itu, Febri menegaskan bahwa lima pimpinan sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden. Hal itu mengacu pada pasal 32 ayat (3) UU KPK. Sesuai masa jabatan, kelima komisioner KPK selesai pada 21 Desember mendatang. Bersamaan dengan itu, pimpinan KPK yang baru akan dilantik.


                Jawaban KPK itu menjawab tudingan dari Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Melalui surat terbuka, PMII menyebut KPK dipolitisir dalam menetapkan tersangka Imam Nahrawi. Tudingan itu merujuk pada pengumuman penetapan tersangka yang dilakukan di akhir masa jabatan pimpinan KPK jilid IV.


                PMII juga menuding bahwa KPK telah disusupi kelompok Taliban yang menargetkan kader-kader Nahdlatul Ulama (NU). Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi merupakan kader NU dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). ”Kelompok ini (Taliban, Red) selain ingin merusak citra pemerintah, juga politisi yang berlatar belakang Nahdliyin,” kata Koordinator Nasional PMII M. Syarif Hidayatullah.


Hanif Jadi Plt


Di sisi lain, sosok yang menjabat posisi Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) pasca ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terjawab. Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menpora hingga menteri definitif ditentuin.


                Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Kepresidenan, Bogor, kemarin (20/9). Pratikno mengatakan, presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Imam Nahrawi sebagai menpora sekaligus pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai penggantinya.


                "Jadi (Hanif) rangkap jabatan selain menjabat sebagai Menaker," kata mantan Rektor Universitas Gajah Mada tersebut.


                Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jokowi memilih Hanif. Salah satunya adalah latar belakang Hanif yang berstatus kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Seperti diketahui, posisi Menpora di kabinet kerja jilid I memang "jatah" PKB. Selain itu, Jokowi juga mempertimbangkan adanya menteri yang bakal dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019 mendatang.


                Terpisah, kemenpora melalui Sekretaris Gatot S. Dewa Broto menyambut gembira pemilihan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora. Sebagaimana arahan Imam, kata dia, siapapun yang menjadi menpora harus dihormati bersama. "Sehingga momentum kesinambungan kinerja Kemenpora tetap terjaga menghadapi sejumlah event olahraga dan pemuda tertentu," ujar Gatot.


                Masa kerja Hanif sebagai Plt Menpora hanya kemungkinan tidak sampai satu bulan. Meski demikian, kehadirannya dirasa sangat penting bagi birokrasi Kemenpora. Gatot menyebut setumpuk pekerjaan telah menanti.


                Seperti yang telah diketahui, Imam meninggalkan kursi kepemimpinan sebagai Menpora dengan setumpuk agenda. "Mengembalikan kepercayaan lagi semangat kerja Kemenpora pasca mundurnya Pak Imam. Lalu penandatanganan sejumlah dokumen tertentu dan rapat-rapat tertentu yang harus dihadiri setingkat menteri. Sekaligus supporting bagi persiapan SEA Games dan koordinasi menjelang Hari Sumpah Pemuda," ujar Gatot menjabarkan sejumlah tugas yang harus dilakukan Hanif.


                Selain itu, masih ada dua lagi agenda penting yakni konsolidasi menjelang persiapan FIBA World Cup 2023 mengingat Indonesia belum membayar commitment fee yang harus dilakukan maksimal November nanti. Ditambah bidding FIFA World Cup U-20 yang akan diumumkan 23 Oktober mendatang. (tyo/far/feb/JPG/r6)

Editor : Redaksi Lombok Post
#nasional