SELONG-Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan narkotika jenis kokain seberat 1,16 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan mengapung terbungkus plastik hitam dengan balutan silikon oleh seorang nelayan dari Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur pada 3 Mei 2023 lalu.
Selasa (9/5), Kasatresnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra memastikan pada awak media jika serbuk putih tersebut adalah kokain. “Setelah kami kirim ke BPOM Mataram pada 4 Mei 2023 lalu, berdasarkan hasil uji laboratorium, dipastikan barang ini adalah narkotika golongan satu jenis kokain,” kata Bagus Suputra.
Kokain tersebut dibungkus dalam satu paket besar saat pertama kali ditemukan. Dalam proses uji laboratorium di BPOM Mataram, Satresnarkoba Polres Lotim membaginya ke dalam dua bungkus plastik ukurang sedang.
Peredaran kokain sendiri hampir tidak pernah terendus di wilayah NTB dan apalagi Lotim pada khususnya. Kata Suputra, hal ini karena kokain merupakan narkotika yang memiliki harga sangat tinggi di banding sabu yang paling banyak beredar.
Harga per gramnya Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Jika harga per gram Rp 7 juta, maka 1 kilogram bisa mencapai Rp 7 miliar. “Barang semahal ini tentu akan sangat sulit dipasarkan. Karena pembelinya orang tertentu,” jelasnya.
Dari bacaan tersebut, Suputra menduga kuat jika barang haram tersebut tidak untuk dikirim ke Lotim atau pun NTB, melainkan hanya transit. Terkait siapa pemilik yang sengaja atau tidaknya menjatuhkan barang haram tersebut di lautan dan ditemukan nelayan, pihaknya akan melakukan pendalaman. Salah satu yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Polda NTB.
Dalam proses itu juga, Satresnarkoba Polres Lotim saat ini mengamankan barang senilai Rp 7 miliar tersebut di Mapolres Lotim. Kata Suputra, setelah barang bukti ditetapkan di kejaksaan, pemusnahan akan dilakukan sekitar Juli mendatang.
Proses ditemukannya 1,16 kilogram kokain tersebut berawal dari kecurigaan nelayan yang melihat adanya sebuah bungkusan hitam mengapung di lautan. Saat diambil dan diketahui di dalamnya berisi bubuk atau serbuk berwarna putih, nelayan tersebut kemudian memberitahukan kepada temannya.
“Teman nelayan itu kebetulan merupakan teman dari salah satu anggota Opsnal Satresnarkoba. Kami pun langsung mengamankan barang tersebut untuk selanjutnya diperiksa,” tutup Suputra. (tih/r5)
Editor : Galih Mps