LombokPost-Para tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB kompak melawan jaksa. Semua tersangka telah resmi mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, tersangka Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim (HK) lebih dulu mengajukan praperadilan. Kini tersangka lain, M Nashib Ikroman alias Acip mengajukan praperadilan.
"Ya, sudah masuk permohonan dari pemohon atas nama M Nashib Ikroman," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, kemarin (8/12).
Baca Juga: Tunggu Inkrah, DPP Demokrat Pastikan IJU belum di-PAW dalam Kasus Dana Siluman
Permohonan praperadilan yang dilayangkan Acip itu masuk Kamis (4/12) lalu. Permohonannya sudah teregister. "Perkaranya sudah teregister berdasarkan Nomor: 25/Pid.Pra/2025/PN Mtr," terangnya.
Sidang perdana praperadilan DPRD NTB dijadwalkan berlangsung, Jumat (12/12). "Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara itu belum ada yang ditunjuk. Itu wewenang ketua pengadilan," jelasnya.
Pada materi permohonannya, Acip meminta hakim PN Mataram untuk memutus tidak sahnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, meminta dibebaskan dari jeratan hukum. "Biasalah kalau permohonan PP (praperadilan) itu menyangkut sah dan tidaknya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Hamdan Kasim Ditahan Terkait Korupsi Dana Siluman DPRD NTB, Begini Perannya
Kajati NTB Wahyudi tidak terlalu mempersoalkan para tersangka melayangkan permohonan praperadilan. "Itu hak mereka," kata Wahyudi.
Pihaknya siap memberikan perlawanan untuk membantah permohonan praperadilan. "Tim sudah ada yang ditunjuk untuk menghadapi praperadilan-nya," jelasnya.
Kasus gratifikasi tersebut saat ini masih berjalan. Tim Pidsus masih melengkapi berkas para tersangka. "Semua masih berproses. Terkait dengan perkembangannya silahkan tanya ke Pidsus," ujarnya.
Diketahui, pada proses penyidikan, jaksa sudah menyita uang gratifikasi yang diduga diberikan para tersangka ke sejumlah anggota DPRD NTB lain. Total jumlahnya Rp 2 miliar lebih.
Baca Juga: Ketua DPRD NTB Klaim Tidak Ganggu Kinerja Setelah Dua Anggotanya Ditahan dalam Kasus Dana Siluman
Para tersangka memberikan uang itu sebagai bentuk fee atas pekerjaan proyek yang bersumber dari dana Pokir yang akan dikelola masing-masing anggota dewan. Per anggota DPRD NTB mengelola dan Pokir dari APBD Perubahan sebesar Rp 2 miliar.
Peran para tersangka pada kasus tersebut sebagai pemberi. Dengan tujuan bisa mengelola Pokir anggota DPRD NTB lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam