LombokPost - Kasus keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan kali pertama terjadi di Lombok Tengah (Loteng). Sebelumnya, terjadi pada tanggal 17 Januari 2026, 38 siswa mengalami mual, muntah, dan pusing usai mengonsumsi menu MBG.
Teranyar, keracunan massal kembali melanda ratusan siswa pada Jumat (11/9). Berdasarkan Data Laporan Terkini Kejadian Menonjol Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng, total korban terdampak pada peristiwa ini mencapai 335 orang.
Para korban yang didominasi pelajar tersebut sempat mendapatkan perawatan intensif di empat puskesmas. Rinciannya, Puskesmas Pringgarata sebanyak 182 orang, Puskesmas Aik Darek sebanyak 86 orang, Puskesmas Mantang sebanyak 51 orang dan Puskesmas bagu sebanyak 16 orang.
Merespons musibah beruntun ini, Pemkab Loteng bersama Satuan Petugas (Satgas) MBG, Badan Gizi Nasional (BGN), dan aparat kepolisian langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Loteng Lalu Muliawan memastikan, penanganan medis terhadap seluruh siswa berjalan optimal.
“Seluruh siswa yang sempat dirawat sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kondisi mereka sudah stabil setelah mendapatkan penanganan cepat dari tim medis,” tegas Muliawan, Ahad (13/9).
Baca Juga: Sampai Kapan MBG Memakan Korban? Diduga Keracunan, 352 Siswa di Loteng Dilarikan ke Puskesmas
Muliawan menjelaskan, fokus utama Pemkab Loteng saat ini adalah pemulihan kesehatan pelajar sembari mendalami alur produksi hingga distribusi makanan. Mulai dari penyediaan bahan baku, kualitas olahan, higienitas dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Hingga yang sangat vital adalah timing atau jeda waktu distribusi dari dapur sampai ke meja makan para siswa di sekolah,” jelasnya.
Ketepatan waktu pengiriman menjadi poin krusial mengingat menu olahan tanpa pengawet memiliki batas waktu aman konsumsi yang cukup ketat. Keterlambatan distribusi dapat merusak kualitas dan keamanan makanan secara drastis.
Sebagai bentuk tindakan tegas dan antisipasi lanjutan, operasional SPPG penyedia makanan MBG tersebut kini resmi dihentikan sementara. “Sudah di-suspend oleh BGN selama 20 hari sejak tanggal 12 September,” sambung Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya.
Baca Juga: Lempar Handuk, Pemilik SPPG Tuding Keterlambatan Sekolah dan Anak Tak Sarapan Picu Keracunan MBG
Penghentian sementara ini dilakukan sembari menunggu hasil uji laboratorium sampel makanan dari BPPOM dan Dikes Loteng. Guna menguak secara pasti penyebab utama insiden keracunan tersebut.
Dijaga Polisi
Pemilik Yayasan Budi Sain Mangkling yang menaungi SPPG tersebut, Khaeruddin, membenarkan langkah tegas dari pusat. Akibat penutupan ini, seluruh aktivitas operasional lumpuh total.
“Semua terdampak, termasuk para relawan sementara ini tidak bekerja,” kata Khaeruddin.
Pantauan Lombok Post di lokasi, kondisi dapur SPPG tampak lengang tanpa aktivitas memasak. Hanya terlihat beberapa anggota kepolisian yang disiagakan untuk menjaga keamanan area sekitar.
“Kebetulan hari Ahad, libur. Tapi mungkin nanti ada hari-hari tertentu relawan datang untuk membersihkan dapur,” tambahnya.
Menanggapi gelombang penolakan dari para wali murid pascamusibah yang menimpa ratusan siswa, Khaeruddin mengaku hanya bisa pasrah.
Namun, ia menekankan bahwa jika masa penghentian sementara telah berakhir, pihak sekolah yang menolak harus membuat pernyataan tertulis.
Baca Juga: DPRD NTB Desak Pembenahan Total Dapur MBG, Pasca Kasus Dugaan Keracunan Siswa di Lombok Tengah
Hal ini penting agar tidak timbul kesalahpahaman antara pemerintah pusat dan SPPG terkait penyalahgunaan anggaran. “Mudah-mudahan nanti masih bisa diterima. Hak masyarakat untuk menolak dan menerima,” ujarnya.
Selama masa pembekuan ini, pihaknya menyerahkan penuh proses evaluasi kepada Kepala SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu. Sebagai mitra, Yayasan siap melengkapi kekurangan fasilitas dan berkoordinasi secara intensif. Evaluasi menu juga menjadi perhatian utamanya.
“Yang menonjol jadi sorotan kan menunya. Jangan menu yang aneh-aneh, kiranya menu yang lokal saja,” tegas dia.
Terkait sorotan ketiadaan stiker batas waktu konsumsi pada wadah makanan (omprengan), Khaeruddin menjelaskan bahwa belum ada regulasi baku mengenai jenis kertas yang wajib digunakan.
Pemilihan stiker tidak bisa sembarangan karena harus mudah dibersihkan sekaligus aman bagi makanan (food grade). Selama ini, stiker hanya ditempelkan di bagian atas untuk setiap ikatan berisi lima omprengan.
“Kalau pakai stiker biasa, berbekas di omprengan dan memakan waktu cuci,” jelas Khaeruddin.
Khaeruddin menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh wali murid dan tenaga pendidik atas respons atau ucapannya beberapa hari lalu. Ia mengaku panik saat menghadapi musibah keracunan yang berdampak pada ratusan siswa. “Pernyataan sebelumnya adalah bentuk kepanikan kami,” tutup dia.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan Berita Lombok Post