LombokPost- PGRI NTB merespons dugaan keracunan MBG di Kecamatan Batukliang, Loteng. Ketua PGRI NTB Yusuf mengatakan, hasil klarifikasi awal Tim PGRI Loteng, makanan tercatat diterima pihak sekolah sekitar pukul 08.15 Wita dan dibagikan kepada peserta didik sekitar pukul 09.15 Wita.
Keterangan tersebut didukung oleh dokumen serah terima, penjelasan para guru, serta keterangan sejumlah wali murid. Dengan demikian, pernyataan yang menyebutkan makanan baru dibagikan setelah pukul 10.00 Wita karena guru meninggalkan sekolah untuk menghadiri acara maulid dinilai tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal di lapangan.
“Guru pada dasarnya hanya menerima dan membantu membagikan makanan. Guru bukan pihak yang memilih bahan baku, memasak, mengolah, mengemas, menyimpan, mengangkut, ataupun menetapkan kelayakan makanan,” tegas Yusuf.
Baca Juga: Jangan Sampai Terulang Lagi! Pemkab Lakukan Evaluasi Total Program MBG di Loteng
PGRI meminta informasi kepada publik disampaikan secara adil dan berimbang. Apabila nama dan lokasi sekolah telah disebutkan secara terbuka, identitas SPPG yang memproduksi dan mendistribusikan makanan ke sekolah tersebut juga harus dicantumkan dengan jelas berdasarkan data resmi.
Pencantuman identitas SPPG bukan untuk melakukan penghakiman sebelum investigasi selesai. Melainkan untuk memperjelas rantai tanggung jawab dan mencegah SPPG lain yang tidak berkaitan ikut terseret atau memperkeruh suasana.
“Jangan sampai SPPG lain yang tidak terlibat ikut mengeluarkan pernyataan spekulatif dan memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Baca Juga: Tinjau Sade, Menpar Pastikan Penanganan Darurat dan Pemulihan Jangka Panjang Berjalan Baik
Klarifikasi teknis seharusnya disampaikan oleh SPPG yang secara langsung memproduksi dan mendistribusikan makanan tersebut dan instansi berwenang. PGRI juga meminta pihak yang telah menyampaikan pernyataan tidak berdasar, menyudutkan, atau mendiskreditkan guru agar segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.
Permintaan maaf tersebut perlu disampaikan melalui media atau saluran yang sama dengan tempat pernyataan awal dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Pernyataan yang belum didukung fakta dapat membentuk opini publik yang keliru, merusak nama baik guru, dan mencederai martabat profesi pendidikan,” tegas Yusuf.
Baca Juga: Kompak Lawan Jaksa Terkait Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Giliran Tersangka Acip Ajukan Praperadilan
Apabila tidak ada itikad baik untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, PGRI akan mempertimbangkan langkah organisasi serta upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi kehormatan dan hak-hak guru.
Selain itu, PGRI meminta pemerintah menghentikan sementara operasional dapur yang diduga bermasalah selama proses investigasi. Jika hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran SOP, standar sanitasi, atau ketentuan keamanan pangan, dapur tersebut harus ditutup dan pengelolanya dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program MBG menyangkut keselamatan ribuan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap dapur yang mengabaikan standar kesehatan dan keamanan pangan. Jika SPPG terbukti keliru atau lalai, harus diberikan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara, evaluasi menyeluruh, hingga penutupan dapur,” ujar Yusuf.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Riza Chalid Belum Ditahan, Diduga Masih Berada di Singapura
PGRI tetap mendukung program MBG sebagai program strategis nasional. Namun, pelaksanaannya harus disertai profesionalitas, kepatuhan terhadap SOP, transparansi hasil pemeriksaan, dan keberanian menindak setiap pelanggaran.
“Keselamatan anak adalah hukum tertinggi. Guru harus dilindungi, pihak yang bertanggung jawab harus dijelaskan secara proporsional, dan siapa pun yang terbukti lalai wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Editor : MarthadiSumber : Lombok Post