MATARAM-Tersangka penyelundup narkoba internasional, Dorfin Felix menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram kemarin (29/4).
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina membacakan tuntutan pria asal Perancis tersebut terlihat duduk tenang. Tersangka penyelundup narkoba 2,4 kilogram itu nampak tak bereaksi apapun .
Usai sidang, Dorfin tak menyanggah sepatah kata pun dihadapan majelis hakim yang diketuai Is Nurul Syamsul Arif. Saat digelandang ke sel tahanan Pengadilan Negeri Mataram, wajahnya murung tanpa senyum.
Dari proses persidangan Dorfin dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsidair setahun penjara.
Menurut JPU, Dorfin dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu, penasihat hukumnya, Deni Nur Indra tak berkomentar banyak. Dia akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. ”Tuntutan itu wewenang dari JPU. Ya kita terima saja,” kata Deni singkat usai sidang, kemarin.
Jejak Dorfin terendus ketika mencoba menyelundupkan narkoba jenis Sabu seberat 2,4 kilogram ke NTB. Pria berewok itu ditangkap ketika turun dari pesawat di Lombok International Airport (LIA), tahun lalu.
Dia sempat kabur dari sel tahanan Polda NTB. Tak sampai sebulan, pria itu ditemukan kembali di kawasan Pusuk Gunungsari, Lombok Barat. (arl/r2)
Editor : Administrator