Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketagihan Curi Motor di Unram

Redaksi Lombok Post • Sabtu, 5 Oktober 2019 | 14:38 WIB
BELUM KAPOK: Pencuri sepeda motor inisial Y alias Dempet dikawal pihak kepolisian saat ekspose di Mapolres Mataram, kemarin (4/10).
BELUM KAPOK: Pencuri sepeda motor inisial Y alias Dempet dikawal pihak kepolisian saat ekspose di Mapolres Mataram, kemarin (4/10).

MATARAM-Pelaku pencurian motor (Curanmor) inisial Y alias Dempet kembali membuat ulah. Pria berusia 29 tahun itu kembali mencuri motor di Universitas Mataram (Unram). Sebelumnya, pada 2017 silam dia pernah kepergok maling motor mahasiswa.


Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam mengatakan, target mereka adalah motor mahasiswa. Makanya, Dempet selalu lalu lalang disekitaran itu hanya untuk memonitor  target. ”Dia sering masuk Unram,” kata Alam, kemarin (4/10).


Dempet beraksi bersama rekannya, MH alias Idin. Mereka beraksi di kampus Fakultas Ekonomi Unram. ”Mereka membagi tugas. Satu sebagai pemetik dan satunya lagi bertugas mengawasi orang,” jelasnya.


Dempet selaku pemetik bernasib apes. Dia kepergok mahasiswa sedang menenenteng motor curiannya. ”Dempet tertangkap basah melakukan pencurian,” ujarnya.


Selanjutnya, Dempet diteriaki maling. Sehingga mengundang mahasiswa lain untuk menghakimi Dempet. ”Sementara Idin berhasil kabur,” jelasnya.


Tim Satreskrim Polres Mataram langsung meninjau lokasi. Dan mengamankan Dempet. ”Kita sudah lakukan penyidikan dan pengembangan kasus,” jelasnya.


Saat ini, tim masih memburu Idin. Karena, pria berusia 36 tahun itu ikut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian. ”Kita masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya.


Dari hasil pengembangan sementara, Dempet dan Idin punya jaringan lain. Yakni, berinisial  AT dan HR. Tugas AT dan HR bertindak sebagai penadah. ”Sebelumnya, Dempet juga juga pernah menjual motor hasil curian ke AT melalui HR dengan harga Rp 1,8 juta,” bebernya.


Tak hanya itu, Dempet juga diduga pernah beraksi di beberapa tempat.  Seperti, mencuri motor bersama HR di Gerung, Lombok Barat; kemudian membobol kantor Lurah Dasan Cermen  Cakranegara pada tahun 2015; dan di parkiran Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram Juli 2019 lalu.


"Beberapa barang bukti pencurian masih belum ditemukan. Itu yang sedang kita cari bersama dengan yang masi buron, AT dan HR," pungkas Alam.


Dari perbuatannya, Dempet diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (arl/r2)


Editor : Redaksi Lombok Post
#Kriminal