Penyelidikannya sempat terhenti karena ada dua laporan yang diterima Kejati NTB. Laporan penggunaan anggaran 2018 dan 2019. "Kalau laporan 2018 masuk ke bidang Intel. Kalau 2019 masuk ke bidang pidsus," ujarnya.
Sehingga, saat Pulbaket dan Puldata dilakukan terjadi kesalahan data. Lalu, pimpinan mengambil keputusan, penanganan kasusnya diserahkan ke bidang Pidsus. "Saat ini penyelidikannya fokus ditangani Pidsus," ujarnya.
Penyelidik tak melakukan pemeriksaan lantaran harus menunggu laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2019. "Sekarang 2019 sudah berakhir. Makanya kita buka lagi penyelidikannya," ungkapnya.
Penyelidik masih mempersiapkan pemanggilan terhadap para pihak. Guna mendalami bukti awal yang sudah dikantongi jaksa. "Saya tidak tahu pasti kapan dipanggilnya. Yang pasti pemanggilan pihak-pihak pasti dilakukan," kata Dedi.
Temuan LHP Inspektorat juga menjadi dasar untuk menindaklanjuti kasus itu. Temuan Inspektorat itu belum dilakukan secara menyeluruh. “Bisa saja hanya sebatas persoalan adminitrasi,” ujarnya.
Berbeda dengan jaksa, bukan hanya persoalan administrasi saja yang ditelusuri. ”Melainkan, pemeriksaan saksi dan cek fisik hingga menemukan unsur pidananya,” ungkapnya.
Pada saat proses Pulbaket dan Puldata jaksa telah mengklarifikasi pejabat pembuat komitmen (PPK) program bank sampah tahun 2019. Ditambah lagi Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) NTB. ”Memungkin mereka bisa dipanggil kembali untuk proses penyelidikan,” terangnya.
Termasuk juga pihak dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Karena, instansi tersebut yang mengelola anggaran untuk program tahun 2018. ”Di tahun 2018 dikelola BPKAD. Sedangkan tahun 2019 dikelola DLH NTB,” terangnya.
Dedi mengaku, sepengetahuannya anggaran pada tahun 2019 untuk program bank sampah, sebanyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada tahun 2018, hanya Rp 1,5 miliar. ”Kalau tahun 2018, yang diberikan hanya ada di Pulau Lombok saja. Tahun 2019 untuk seluruh NTB. Makanya anggaran tahun 2019 lebih besar,” jelasnya.
Diketahui, proyek ini direalisasikan dari dana hibah bansos 2018 sebesar Rp 1,5 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan.
Seperti pelatihan manajemen usaha pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebesar Rp 247,5 juta. Juga dana pendampingan untuk 50 kelompok bank sampah Rp 97,5 juta. Serta pembuatan aplikasi online bank sampah seharga Rp 125 juta.
Selanjutnya, dari 50 kelompok Bank Sampah yang mendapatkan bantuan uang. Per kelompok mendapatkan Rp 10 juta. Jika dikalkulasikan seluruhnya mencapai Rp 500 juta.
Ditambah lagi, anggaran tersebut digunakan untuk bantuan sarana dan prasarana. Berupa gudang penampungan, gerobak, karung, timbangan. Masing-masing kelompok mendapatkan anggaran Rp 15,6 juta. Total anggarannya Rp 789 juta. (arl/r2)
Editor : Administrator