“Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan untuk menghindari penangkapan. Ia mengetahui salah satu rekannya berinisial SA sudah tertangkap terlebih dahulu,” ungkap Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Siddiq.
Namun, beberapa hari terakhir tim Puma Polres Lobar mendapat informasi jika AE berada di Lobar. Sehingga tim bergerak cepat mencari tahu keberadaanya. Setelah keberadaanya diketahui, AE akhirnya ditangkap di perbatasan Kota Mataram dan Lobar Senin, (15/6) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
"Pelaku juga merupakan DPO Polres Loteng," beber Shiddiq.
AE diketahui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya SA pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 lalu. Sekitar pukul 03.00 Wita, ia beraksi di TKP Dusun Karang Kebon Barat, Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi.
Di tahun 2020, pelaku kembali melakukan aksinya di desa yang sama. AE masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan langsung mengambil barang -barang berharga milik korban yang sedang istirahat.
Nekatnya, korban yang menjadi target pencurian tersebut merupakan salah seorang anggota Polri di Satuan Binmas Polres Lobar. “Korban merupakan anggota kami, dan kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku di dua TKP berbeda,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari kediaman pelaku di TKP wilayah Lobar diantaranya satu unit Handphone, satu unit parang, dan satu buah Cukit. Sedangkan barang bukti di TKP Mataram yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Beat dengan Nomor Polisi DR 2824 QT, dua parang, lima obeng, 11 buah senter, satu kunci inggris, serta empat tas.
Ada juga buku Tabungan Bank NTB serta sejumlah uang tunai Rp 2.871.000 telah diamankan pihak kepolisian.
Saat ditangkap aparat, AE sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tim melakukan pengejaran saat pelaku dibonceng rekannya hingga di perbatasan Mataram–Lobar. "Pelaku membuang kendaraannya dan melarikan diri menuju sawah. Namun Tim kami segera menangkap pelaku dan mengumpulkan barang bukti yang ada untuk dibawa ke kantor,” jelas Kasatreskrim.
Rekan AE, inisial SA sudah lebih dulu diamankan dan saat ini sedangkan menjalani vonis hukuman di LP Mataram. Atas perbuatannya, AE dijerat hukuman Pasal 363 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ton/r3) Editor : Administrator