Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baru Keluar Bui, Warga Menjeli Lingsar Nyopet Lagi

Administrator • Jumat, 26 Juni 2020 | 13:42 WIB
BELUM KAPOK: Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari mengintrogasi pelaku jambret, Dicky di Mapolsek Lingsar, kemarin (25/6). (HARLI/LOMBOK POST)
BELUM KAPOK: Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari mengintrogasi pelaku jambret, Dicky di Mapolsek Lingsar, kemarin (25/6). (HARLI/LOMBOK POST)
MATARAM-Pelaku pencurian berinisial DA alias Dicky, 21 tahun belum juga kapok masuk bui. Beberapa hari keluar dari penjara, warga Menjeli, Lingsar, Lombok Barat (Lobar) itu kembali beraksi.

"Pelaku ini baru seminggu keluar dari penjara karena program asimilasi dia kembali melakukan aksi jambret," kata Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Kamis (25/6).

Dicky melakukan tindakan jambret di wilayah Dusun Onor, Lingsar, Lobar. Dia beraksi bersama rekannya berinisial ST alias Agus, 28 tahun. "Mereka menjambret handphone milik korban yang sedang dimainkan saat berkendara," terangnya.

Modusnya, kedua pelaku menunggu mangsa di pinggir jalan yang dalam keadaan sepi. Ketika korban melintas, pelaku lalu membuntutinya. "Ketika sepi, pelaku langsung mengambil HP (handphone) korban," jelasnya.

Terungkapnya aksi pelaku berawal dari pelacakan HP milik korban. Setelah ditelusuri ternyata HP itu berada di salah seseorang. "HP itu dijual ke seseorang dengan harga Rp 200 ribu," jelasnya.

Setelah dikembangkan, sepanjang dia baru bebas dari penjara, DA sudah beraksi di dua  TKP lainnya. Yakni, di Sayang-sayang, wilayah Cakranegara.

Mereka mendapatkan tiga HP dari aksinya. Semua HP itu sudah dijual dengan harga bervariasi. "Dari tiga HP itu mereka mendapatkan uang Rp 900 ribu," ungkapnya.

Uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Uang itu juga digunakan untuk membeli miras," ujarnya.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Dicky mengaku, sebelumnya dia dipenjara lantaran kasus pencurian burung. Dia divonis 1,2 tahun penjara. "Saya dibebaskan pada program asimilasi," kata Dicky.

Dia kembali melakukan tindakan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan. "Terpaksa saya melakukan itu (jambret), karena nganggur. Tidak ada uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (arl/r2)

  Editor : Administrator
#Jambret #Lobar #Copet #NTB #Lingsar