Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dugaan Pungli Bantuan Korona, Kades Bukit Tinggi Lobar Ditahan Polisi

Administrator • Jumat, 3 Juli 2020 | 08:04 WIB
Ilustrasi uang (Dok. Jawa Pos)
Ilustrasi uang (Dok. Jawa Pos)
MATARAM-Kades Bukit Tinggi, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) Ahmad Muttakin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga, melakukan pungli dana bantuan langsung tunai (BLT). ”Sudah tersangka kadesnya,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawana P, Kamis (2/7).

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (1/7) lalu. Dia diperiksa hingga malam. ”Selesai diperiksa, kita langsung melakukan gelar perkara,” jelasnya.

Tak ingin repot, usai gelar perkara Ahmad langsung ditahan. ”Kita juga langsung tahan kadesnya,” ujarnya.

Sejauh ini, Ekawana belum mendapatkan pengajuan penagguhan penahanan dari Kades. Jika ada surat penangguhan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. ”Surat itu nanti akan dibahas dan dilaporkan ke pimpinan,” jelasnya.

Penyaluran dana BLT sudah diatur dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahaan pengelolaan dana desa. Disebutkan, dana yang diberikan ke masyarakat sebesar Rp 600 ribu per orang. Namun, diduga Ahmad memotong dana BLT Rp 150 ribu per orang.

Irfan Suryadiatta selaku penasihat hukum Ahmad Muttakin membenarkan kliennya ditahan. Penahanannya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB. ” Saya dampingi saat pemeriksan. Selesai diperiksa langsung ditahan,” kata Irfan.

Dari surat pemberitahuan penahanan disebutkan, Ahmad Muttaakin ditahan diduga melanggar pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Ya, dia (Ahmad Muttakin,Red) dijerat pasal 12e,” terangnya.

Irfan sudah menyiapkan strategi untuk membuktikan unsur pasal yang disangkakan terhadap Kades Bukit Tinggi. ”Kita tunggu proses hukumnya saja seperti apa nantinya,” ungkapnya.

Dia sudah mengirim surat penangguhan penahanan ke penyidik. Agar, Kades tersebut bisa menjalankan tugasnya. ”Kita sudah kirim penangguhan penahanan. Mudahan saja diterima,” harapnya.  (arl/r2) Editor : Administrator
#Headline #BLT #Dampak Korona