Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Babak Baru Kasus LCC Lobar, Akankah Jaksa Usut Tersangka Lain?

Administrator • Senin, 20 Juli 2020 | 07:45 WIB
Gedung LCC di Grimak, Lombok Barat (Dok. Lombok Post)
Gedung LCC di Grimak, Lombok Barat (Dok. Lombok Post)
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Lombok City Center (LCC)  di Lombok Barat (Lobar) memasuki babak baru. Majelis hakim PN Tipikor telah memvonis terdakwa  L Azril Sopandi dan Abdurrazak. Pada amar putusannya, hakim mengembalikan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses pengembangan.

===

LCC memiliki sejarah panjang. Ancang-ancang pengelolaan LCC dimulai sejak 2013.  Kala PT Bliss Pembangunan Sejahtera datang ke Bumi Patut Patuh Patju.

Kedatangan anak perusahaan Bliss Property Indonesia itu disambut hangat Pemkab Lobar. Perusahaan daerah (Perusda) Pemkab Lobar, PT Tripat bersama PT Bliss menyusun kerjasama.

Mereka menandatangani KSO di salah satu hotel di Senggigi. Penandatanganan itu, dihadiri Chief Executive Officer (CEO) and Founder  Isaac Bliss Tanihaha,  Isabel Tanihaha (Presiden Director), dan Elsye Tanihaha (Marketing and PR Director).

Sementara dari  PT Tripat ditanda tangani Dirut L Azril Sopandi dan Bupati Lombok Barat H Zaini Arony yang juga selaku komisaris Utama PT Tripat. PT Bliss berencana membangun mall, rumah sakit, perumahan, dan water park di lahan seluas 8,4 hektar di Gerimak, Lobar.

Tanah seluas 8,4 hektare itu memiliki dua sertifkat HGB. Masing-masing seluas 4,8 hektare dan 3,6 hektar. Untuk mendapatkan modal, di KSO disepakati, sertifikat lahan seluas 4,8 hektare tersebut dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas.

Yang mengagunkan sertifikat tersebut adalah pihak PT Bliss. Dana pinjaman yang didapatkan cukup fantastis. Di persidangan terungkap jumlah kredit yang didapatkan mencapai Rp 264 miliar.

Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, membuat hakim mencantumkan beberapa pertimbangan dalam putusannya atas terdakwa L Azril Sopandi dan Abdurrazak.  ”Ini adalah korupsi korporasi,” kata hakim anggota Fathurrauzi membacakan pertimbangan putusan pada sidang perkara korupsi pengelolaan LCC di PN Tipikor Mataram, Kamis (16/7) lalu.

Dia menyebutkan, korupsi korporasi itu sifatnya recht person. Bukan person.  Artinya, harus ada perwakilan dari pihak perusahaan kedua belah pihak yang harus terseret dalam perkara tersebut. ”Tidak bisa hanya satu perusahaan saja yang  bisa terjerat,” jelasnya.

Munculnya korupsi korporasi yang dilakukan pihak PT Bliss dengan PT Tripat berawal dari diagunkannya lahan seluas 4,8 hektare ke Bank Sinarnas.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, aset daerah tidak boleh diagunkan ke Bank. ”Dari proses agunan saja sudah terlihat mens rea,” ujarnya.

Tak hanya itu, melihat dari KSO yang ditandatangani oleh mantan Bupati Lobar H Zainy Arony dengan pihak PT Bliss itu dinyatakan batal demi hukum. Karena, syarat objektif dan subjektif sesuai pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi. ”Di perjanjian itu tidak ada batas waktu, dicantumkan di dalam perjanjian lahan LCC itu bisa diagunkan ke Bank. Padahal, hal itu bertentangan dengan Undang-undang,” kata Ozi.

Pertimbangan hakim dalam putusannya juga mengelaborasi dengan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan. BPKP berpendapat bahwa ada tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan. ”Namun, pihak jaksa tak mengajukan saksi ahli yang menyatakan adanya kerugian negara yang timbul dari perjanjian yang ditandatangani,” ujarnya.

Keterangan BPKP itu membuka jalan sehingga hakim menyimpulkan dalam pertimbangan putusannya ada mens rea yang timbul dari perjanjian itu.

Tak hanya persoalan korupsi korporasi saja yang disebutkan dalam pertimbangan majelis hakim. Mantan Kades Gerimak  H Mistari  juga disebutkan. ”Dia menerima Rp 1 miliar dari PT Tripat untuk proses pembebasan lahan LCC,” ujarnya.

Dari keterangan Mistari di persidangan sebelumnya, menjelaskan lahan tempat dibangunnya LCC tersebut seluas 8,4 hektare merupakan tanah pecatu. Pada tahun 2010 pernah digugat secara perdata oleh Made Suwardika.

Hingga pada tahun 2012, Pemda yang menjadi pihak tergugat menang di tingkat MA.  Saat proses perdata berlangsung, Mistari sering diminta untuk menghadap ke Bupati yang saat itu dijabat H Zaini Arony.

Mistari diming-imingi hadiah jika dapat membantu Pemda memenangkan perkara perdata. Hadiah yang diterimanya minimal Rp 1 miliar. Karena dilokasi tersebut bakal dibangun mall, hotel, waterpark, dan perumahan.

Ketika berhasil memenangkan perkara tersebut, Mistari membantu terdakwa Azril Sopandi mengurus sertifikat tanah tersebut untuk diubah menjadi Hak Guna Bangunan.

Kompensasi Rp 1 miliar sudah diterima Mistari. Dia diminta oleh Azril untuk membuka rekening baru di Bank Mandiri.

Selanjutnya, Mistari diminta menghadap ke Abdurrazak untuk proses transfer. Pada Juni 2013 uang tersebut resmi ditransfer. Jumlahnya Rp 1 miliar.

Pada tanggal 24 Juni 2013, Mistari pergi ke Bank. Dia menarik uang Rp 900 juta. Setelah uang itu ditarik  Azril meminta uang Rp 500 juta. Uang itu dipotong Azril di kantor PT Tripat.

Dari keterangan saksi yang sudah terkuak di persidangan, majelis hakim PN Tipikor menyimpulkan mengembalikan barang bukti ke jaksa untuk proses pengembangan. ”Semua barang bukti kita kembalikan ke jaksa untuk proses penyelidikan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri menutup persidangan.

Kejati NTB Siap Mengembangkan Kasus

Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan majelis hakim. ”Kita belum terima. Belum dipelajari,” kata Nanang.

Jika sudah dipelajari dan ditemukan petunjuk perbuatan melawan hukum dari kasus tersebut, tentu jaksa akan mengembangkannya. ”Nanti kita cari lagi, kalau ada yang mendukung orang yang terkait nanti kita naikkan statusnya,” ujarnya.

”Yang pasti jika ada bukti, kita akan proses,” tegasnya.

Nanang belum  bisa memberikan keterangan lebih banyak. Karena, belum melihat salinan putusannya. ”Nanti, nanti, sudah. Kalau saya sudah pelajari baru kita sampaikan,” ujarnya.

Begitu juga dengan permasalahan lahan 4,8 hektar milik Pemda Lobar yang dijadikan sebagai agunan. ”Apakah memang unsur korupsinya sudah ada atau tidak. Nanti saja,” kata Nanang. (arl/r2) Editor : Administrator
#KriminalLombok City Center #kasus LCC #Lombok Barat #PT Tripat