Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bakal ada pengiriman sabu ke Lombok. Melalui Bandara International Lombok (BIL).
Informasi valid, sekitar pukul 14.00 Wita tim langsung bergerak menuju bandara. Mereka menunggu melihat pergerakan orang yang keluar dari bandara.
Jani berhasil lolos di bandara. Tak ingin kecolongan, tim gabungan Polda NTB bersama Satnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) dan Polres Lombok Tengah (Loteng) mengejar Jani.
Ternyata, Jani telah berjalan menuju Sakra, Lombok Timur. Menggunakan ojek online. Tim yang dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama berhasil mengejarnya.
Sebelum sampai wilayah Lotim tim membekuk Jani, sekitar pukul 17.00 Wita. Tepatnya, di wilayah Mujur, Lombok Tengah, Jalan Raya Praya –Keruak. ”Kami langsung melakukan penggeledahan,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kemarin (9/9).
Satu koper dan tasnya digeledah. Di dalam tasnya tak ditemukan barang bukti sabu.
Hanya ditemukan uang Rp 2 juta serta dompet berisi ATM dan identitasnya. Juga terdapat boarding pass penerbangan menggunakan pesawat Lion Air.
Selanjutnya, tim menggeledah koper berwarna hitam. Sekilas yang terlihat hanya pakaian.
Satu per satu pakaian itu keluarkan. Terlihat dua celana berwarna putih ada sesuatu. Tim langsung membukanya. Ternyata berisi sabu. ”Terdapat empat poketan besar sabu. Barang itu ditaruh di dalam lipatan celana berwarna putih,” terangnya.
Berat bruto barang tersebut satu kilogram. Tetapi, setelah ditimbang beratnya 800 gram.
Tim mencoba mengembangkan kasus. Mencari siapa yang memesannya. Saat diinterogasi, Jani cukup kooperatif. ”Kita masih terus kembangkan hasil temuan ini,” jelasnya.
Dari pengakuan Jani, dia disuruh bosnya untuk mengantarkan barang ke Lotim. Bosnya itu merupakan seorang napi di Lapas Aceh. ”Dia diminta mengantarkan barang dari Batam menuju kesini (Lombok),” ujarnya.
Jani mengaku dirinya baru pertama kali mengirim narkoba ke luar daerah. Dia mengirim karena butuh uang. ”Saya hanya diupah Rp 5 juta. Upah didapatkan setelah barang terkirim ke penerima. Itu diluar tiket konsumsi, dan penginapan,” kata dia.
Dia kenal dengan bosnya saat masih dipenjara di Aceh. Lalu dia dimintai tolong mengantarkan barang dari Batam ke Lombok. ”Kalau sama bos saya kenal. Tetapi, kalau dengan orang tempat saya mengambil tidak kenal. Ketemu di Batam langsung transit ke Surabaya menuju Lombok,” ucapnya.
Bosnya sudah mengirimkan nomor orang yang memesan barang di Lombok. Lalu, dia pergi ke Lombok Timur menggunakan ojek online. ”Saya sudah ditunggu,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Jani dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (arl
Editor : Administrator