Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tunggu Pembeli, Saep Dibekuk Polisi

Administrator • Jumat, 16 Oktober 2020 | 22:04 WIB
TERTANGKAP TANGAN: Terduga pengedar sabu berinsial SA alias Saep (dua dari kiri) tertunduk ketika melihat barang bukti sabu yang ditemukan timsus Ditresnarkoba Polda NTB, dini hari kemarin (15/10).( DITRESNARKOBA POLDA NTB FOR LOMBOK POST)
TERTANGKAP TANGAN: Terduga pengedar sabu berinsial SA alias Saep (dua dari kiri) tertunduk ketika melihat barang bukti sabu yang ditemukan timsus Ditresnarkoba Polda NTB, dini hari kemarin (15/10).( DITRESNARKOBA POLDA NTB FOR LOMBOK POST)
MATARAM-Tim khusus Ditresnarkoba Polda NTB kembali menangkap terduga pengedar sabu. Dini hari kemarin (15/10), seorang pria berinisial SA alias Saep, 37 tahun, dibekuk di depan salah satu supermarket di Jalan Selaparang, Mayura, Cakranegara. ”Kita tangkap terduga pelaku ini saat menunggu pembeli,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kemarin.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 00.40 Wita.

Polisi memantau, ternyata Saep yang menjadi target operasi sedang duduk di atas sepeda motornya. ”Kami langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat ditangkap, Saep tak berkutik. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan kepala lingkungan dan warga setempat. ”Dari hail penggeledahan badan, kita temukan barang bukti sabu,” jelasnya.

Satu poket sab ditemukan di kantong celana bagian kanan. ”Beratnya 3,26 gram,” bebernya.

Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan ke rumah Saep di Ireng Lauk, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). ”Sebelum menggeledah kita meminta aparat lingkungan setempat untuk menyaksikan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti satu poket sabu. Disimpan di bawah meja TV. ”Beratnya, 1,78 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan 5,04 gram,” jelas Helmi.

Selain itu, di rumah Saep juga ditemukan alat hisap sabu, gunting, sebundel klip kosong, dua pipet kaca, dan handphone. ”Kita masih telusuri dari mana dia mengambil barang,” bebernya.

Saep dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #Narkoba