Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 00.40 Wita.
Polisi memantau, ternyata Saep yang menjadi target operasi sedang duduk di atas sepeda motornya. ”Kami langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat ditangkap, Saep tak berkutik. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan kepala lingkungan dan warga setempat. ”Dari hail penggeledahan badan, kita temukan barang bukti sabu,” jelasnya.
Satu poket sab ditemukan di kantong celana bagian kanan. ”Beratnya 3,26 gram,” bebernya.
Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan ke rumah Saep di Ireng Lauk, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). ”Sebelum menggeledah kita meminta aparat lingkungan setempat untuk menyaksikan,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti satu poket sabu. Disimpan di bawah meja TV. ”Beratnya, 1,78 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan 5,04 gram,” jelas Helmi.
Selain itu, di rumah Saep juga ditemukan alat hisap sabu, gunting, sebundel klip kosong, dua pipet kaca, dan handphone. ”Kita masih telusuri dari mana dia mengambil barang,” bebernya.
Saep dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator