Hasil audit kerugian negara dari BPKP di luar ekspektasi. Sebelumnya, perhitungan dari penyidik kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta-an. ”Ternyata lebih besar. Setelah diaudit BPKP menemukan kerugian negara Rp 882 juta,” ungkapnya.
Penyidik mengusut penggunaan dana BOS SDN 19 Cakranegara tahun 2015 hingga 2017. Total anggarannya mencapai Rp 1,6 miliar.
Dana BOS itu digunakan untuk program pekerjaan fisik dan nonfisik. Pembangunan fisik berupa penataan halaman sekolah sedangkan biaya pekerjaan nonfisik untuk menjalankan program sekolah.
Kadek Adi mengatakan, BPKP menemukan adanya penggunaan anggaran fiktif. Ada juga mark up harga. “Indikasinya ada dua temuan itu (fiktif dan mark up),” terangnya.
Setelah PKN rampung, penyidik bakal melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka. ”Paling tidak sepekan ke depan kita sudah lakukan gelar perkara,” kata perwira menengah melati satu itu.
Sejauh ini, penyidik sudah merampungkan berkas penyidikannya. Seluruh saksi sudah diperiksa. ”Tinggal kita gelar perkara saja,” kata Kadek Adi.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Unsurnya memang mengarah ke pasal 2 dan pasal 3 itu,” ucapnya. (arl/r1) Editor : Administrator