Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Waduh, Ada “Pajak Haram” Ditarik dari Trawangan

Administrator • Jumat, 5 Februari 2021 | 10:48 WIB
PERSOALAN LAHAN: Dua orang wisatawan berjalan di depan hotel yang berdiri di atas lahan Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT GTI di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
PERSOALAN LAHAN: Dua orang wisatawan berjalan di depan hotel yang berdiri di atas lahan Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT GTI di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Tim bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB telah menelusuri lahan Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).  Hasil penelusuran, ada 89 pengusaha yang menjalankan bisnis di atas lahan tesebut. ”Pengusaha yang menjalankan bisnis tersebut tidak memiliki izin usaha,” ungkap Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (4/2).

Meski demikian Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) tetap menarik pajak sejak 2012 silam. Baik itu pajak hotel, pajak restoran, dan pajak tempat hiburan. ”Dari penarikan tersebut, pemkab mengumpulkan Rp 54 miliar per tahun, khusus dari usaha di atas lahan Pemprov NTB,” jelasnya.

Dari kajian bidang Datun, seharusnya Pemda KLU tidak bisa menarik pajak dari usaha yang tidak memiliki izin. Mereka hanya bisa mengambil pajak dari usaha yang sudah mengantongi izin. ”Sekarang, apa dasarnya pemkab menarik pajak. Sementara izin usaha dari pengusaha itu tidak ada,” tanya dia.

Yang menjadi pertanyaan, apakah hasil penarikan pajak itu seluruhnya masuk ke kas daerah atau tidak. Karena pengusaha yang membayar pajak tidak terdaftar di Pemda KLU. ”Nanti bakal dikaji bersama KPK. Apakah ada unsur pidana atau hanya kesalahan administrasi,” kata Dedi.

Dikatakan, lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare tersebut secara legal masih dikelola PT GTI.  Itu berdasarkan kontrak kerja sama yang sudah ditandatangani kedua belah pihak sejak 1995 silam. ”Secara legal, yang berhak mengelola saat ini adalah PT GTI. Bukan masyarakat,” ujarnya.

Dari penelusuran tim Datun, ditemukan beberapa bangunan di kawasan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kendati demikian, para pengusaha tetap ditarik pajaknya. ”Ini kan salah. Tidak boleh menarik pajak terhadap pengusaha yang tidak memiliki izin. Artinya ini seperti ada pembiaran,” kata dia.

”Idealnya Pemkab Lombok Utara yang sadar tidak menertibkan terlebih dahulu. Kan sayang penerimaan.  Penarikan pajak ini akan kita luruskan, supaya tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan juga beberapa pengusaha asing yang melakukan kegiatan usaha di atas lahan yang dikerjasamakan dengan PT GTI tersebut. Meskipun investor tersebut sudah mengetahui lahan tempatnya menjalankan usaha bermasalah. ”Artinya investor itu tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan usaha,” jelas Dedi. (arl/r1)  Editor : Administrator
#Kejati NTB #PT GTI #Trawangan