Kajari Lotim Irwan Setiawan mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke KPK. Karena potensi kerugian negaranya cukup besar. ”Potensinya lebih dari Rp 1 miliar, makanya menjadi atensi KPK,” kata Irwan.
Menurutnya, progres penanganan kasus tersebut cukup baik. Pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita sudah gelar (perkara) dengan BPKP. Sekarang masih dalam proses audit,” jelasnya.
Anggaran proyek yang dilaksanakan tahun 2016 tersebut Rp 39,63 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Gunakarya Nusantara dengan harga penawaran Rp 38,1 miliar.
Namun, proyek tersebut tidak dikerjakan meskipun rekanan sudah menerima pembayaran uang muka 20 persen atau Rp 7 miliar. Selain itu juga muncul denda Rp 2 miliar karena keterlambatan pekerjaan. Sehingga potensi kerugian negaranya mencapai Rp 9 miliar. ”Kita belum tahu apakah denda itu bisa masuk kerugian negara atau tidak. Itu masih diaudit,” ujarnya.
Irwan mengatakan, seluruh saksi sudah diperiksa. Di antaranya mantan Bupati Lotim H Ali Bin Dachlan, kepala Dinas PU Lotim saat itu selaku kuasa pengguna anggaran, PPK, konsultan perencana, dan konsultan pengawas. ”Semua sudah diperiksa,” katanya.
Rencananya, BPKP bakal turun ke lapangan melakukan audit kerugian negara. ”Kalau tidak ada halangan bulan depan kita sudah turun bersama lakukan audit,” jelasnya.
Penyidik Kejari Lotim belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. ”Kalau sudah selesai audit baru kita gelar (perkara) untuk penetapan tersangka,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator