Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, sistem penjualan sabu yang dijalankan KS untuk mengelabui polisi. Gerbang rumahnya didesain khusus untuk mempermudah bisnis haramnya.
Pintu gerbang dilengkapi kamera kecil. Juga ada lubang kecil untuk meletakkan sabu dan uang yang dibuat terpisah. ”Kamera kecil itu digunakan untuk memantau orang yang akan membeli sabu. Pemilik rumah hanya menerima pembeli yang dikenalnya,” tutur Heri, Jumat (9/7).
Dalam praktiknya, pembeli memasukkan uang melalui lubang kecil. Selanjutnya, KS akan memberikan sabu yang sudah dikemas melalui lubang lainnya. ”Jadi, pembeli tinggal berdiri di gerbang dan mengambil sabu lewat lubang kecil itu,” jelasnya.
Dengan begitu, masyarakat sekitar tidak mencurigai orang yang datang ke gerbangnya mengambil sabu. Tetapi penyelidikan yang dilakaukan polisi berhasil membongkar bisnis sabu dengan sistem mirip gerai ATM tersebut. ”Penyelidikan dilakukan sejak seminggu lalu,” tutur kapolresta.
Hasil penggeledahan ditemukan 45 poket sabu siap edar. Harga per poketnya bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 3,8 juta hasil penjualan sabu dan timbangan elektronik.
Empat orang yang turut diamankan masih didalami perannya. Karena saat penangkapan dia berada di dalam rumah KS. ”Diduga mereka baru selesai menggunakan sabu,” ujarnya.
Kelima orang yang ditangkap dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita jerat menggunakan pasal 127 karena hasil cek urinenya mengandung zat metamphetamin atau positif menggunakan sabu,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator