Pertama tim gabungan dari Polresta Mataram dan Polsek Cakranegara itu mendatangi Lombok Plaza Karaoke. Selanjutnya menuju Djembenk dan ke Kingsman. Namun, di tiga tempat tersebut tidak ditemukan aktivitas hiburan. Pengelola menutup total tempat hiburan.
Kemudian polisi masuk ke Inul Vizta. Di tempat ini mereka menemukan adanya aktivitas di tempat karaoke. Seluruh pengunjung kemudian dikumpulkan di lobi. Tetapi lima partner song (PS/pemandu lagu) yang diminta berkumpul malah tidak ada.
Polisi kemudian menyusuri seluruh ruangan. Ternyata lima pemandu lagu tersebut berjubel, bersembunyi di toilet.
“Saya tidak sembunyi, pak. Hanya kepingin buang air,” kelit salah satu PS.
Kapolsek Cakranegara Kompol M Nasrullah mengatakan, razia yang dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini Kota Mataram masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. “Belum ada petunjuk kalau tempat hiburan boleh buka,” kata Nasrullah.
Semua pengunjung kemudian dibawa ke Polsek Cakranegara. Mereka diberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai pencegahan penyebaran Covid-19. “Mereka diminta untuk menahan diri. Jangan berkerumun selama masih penerapan PPKM,” kata Nasrullah.
Polisi juga mengamankan pengelola tempat hiburan tersebut. Mereka diperiksa apakah ada unsur pidana yang dilanggar.
Namun, manajer Inul Vizta tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. “Belum ditetapkan sebagai tersangka pelanggar protokol Covid-19,” ujarnya.
Selama proses penyelidikan, polisi juga akan memeriksa sejumlah pengunjung sebagai saksi. Guna memperkuat apakah ada unsur kesengajaan. “Nanti saja kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata dia. (arl/r1) Editor : Administrator