Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Korban Pembunuhan di Gubuk Mamben Mataram Tertusuk di Bagian Jantung

Administrator • Kamis, 23 September 2021 | 11:31 WIB
OTOPSI: Petugas RS Bhayangkara Polda NTB melakukan otopsi terhadap jasad Mrs X yang ditemukan di tepi jalan di Senggigi Lobar beberapa waktu lalu.(Suharli/Lombok Post)
OTOPSI: Petugas RS Bhayangkara Polda NTB melakukan otopsi terhadap jasad Mrs X yang ditemukan di tepi jalan di Senggigi Lobar beberapa waktu lalu.(Suharli/Lombok Post)
MATARAM-Jenazah korban pembunuhan di Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, berinisial F sudah diotopsi. Terdapat belasan luka tusukan pisau di tubuh korban. Bahkan di beberapa bagian menembus organ vital. ”Ada yang menembus jantung, paru-paru, dan ulu hati,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (22/9).

Ada juga luka di bagian paha, lengan, dan tangan. Dari temuan itu, polisi memprediksi korban sempat berkelit saat diserang secara membabi buta oleh pelaku. ”Sepertinya korban sempat melawan dan menepis upaya penusukan yang dilakukan pelaku,” kata Kadek Adi.

Belasan luka tusukan itu mengakibatkan pendarahan hebat. Organ tubuh yang kena tusukan tidak berfungsi, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. ”Pelaku ini menusuk korban dengan cara membabi buta,” katanya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Nan terhadap adik iparnya terjadi Selasa dini hari (21/9). Pelaku Nan menghujamkan pisau yang dibawanya dari rumah ke tubuh F yang sedang tidur di ruang tamu rumahnya di Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Mataram.

Tindakan yang dilakukan Nan memancing emosi warga. Tetapi Nan berhasil diamankan polisi dari amukan warga.

Hasil penyidikan, Nan membunuh adik iparnya itu lantaran dendam. Dia mengaku sering dihina dan dikatakan sebagai sampah.

Kadek Adi mengatakan, hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara itu menjadi alat bukti pendukung dalam penanganan kasus tersebut. Hal itu menjadi syarat formil dari saksi ahli terkait tindakan pembunuhan yang dilakukan pelaku. ”Hasil otopsi ini kita lampirkan nanti di berkas penyidikan,” ujarnya.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban dan pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh. “Di pakaiannya itu terdapat bercak darah korban,” jelasnya.

Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena sejak pelaku ke rumah korban, dia sudah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. “Kita terapkan pembunuhan berencana karena sejak awal pelaku sudah berniat untuk membunuh korban,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Polresta Mataram #Gubuk Mamben #pembunuhan