Ada juga luka di bagian paha, lengan, dan tangan. Dari temuan itu, polisi memprediksi korban sempat berkelit saat diserang secara membabi buta oleh pelaku. ”Sepertinya korban sempat melawan dan menepis upaya penusukan yang dilakukan pelaku,” kata Kadek Adi.
Belasan luka tusukan itu mengakibatkan pendarahan hebat. Organ tubuh yang kena tusukan tidak berfungsi, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. ”Pelaku ini menusuk korban dengan cara membabi buta,” katanya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Nan terhadap adik iparnya terjadi Selasa dini hari (21/9). Pelaku Nan menghujamkan pisau yang dibawanya dari rumah ke tubuh F yang sedang tidur di ruang tamu rumahnya di Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Mataram.
Tindakan yang dilakukan Nan memancing emosi warga. Tetapi Nan berhasil diamankan polisi dari amukan warga.
Hasil penyidikan, Nan membunuh adik iparnya itu lantaran dendam. Dia mengaku sering dihina dan dikatakan sebagai sampah.
Kadek Adi mengatakan, hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara itu menjadi alat bukti pendukung dalam penanganan kasus tersebut. Hal itu menjadi syarat formil dari saksi ahli terkait tindakan pembunuhan yang dilakukan pelaku. ”Hasil otopsi ini kita lampirkan nanti di berkas penyidikan,” ujarnya.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban dan pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh. “Di pakaiannya itu terdapat bercak darah korban,” jelasnya.
Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena sejak pelaku ke rumah korban, dia sudah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. “Kita terapkan pembunuhan berencana karena sejak awal pelaku sudah berniat untuk membunuh korban,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator