"Saat mau ditangkap pelaku kabur ke dalam perkampungan," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Jumat (10/12).
Tim opsnal yang bertugas melakukan pengejaran berhasil menangkap Win di gang kecil perkampungan tersebut. "Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Dari penggeledahan polisi menemukan 23 poket sabu siap diedarkan. Total beratnya 7,51 gram.
Polisi juga menyita handphone pelaku serta uang tunai Rp 1,8 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mengejar asal barang haram tersebut. "Kita masih buru tempat pelaku mengambil bahan (sabu)," kata Helmi. (arl/r1) Editor : Galih Mps