Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Backup Polda Kepri Tangani Pengiriman 21 CPMI Ilegal ke Malaysia

Administrator • Selasa, 1 Februari 2022 | 22:34 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. (Dok/Lombok Post)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Pengiriman 21 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTB ke Malaysia digagalkan Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Polda NTB turut menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut. "Kita back up untuk menelusuri peran perekrut," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Minggu (1/2).

Dalam kasus itu, Polres Karimun menangkap delapan orang asal Kepri, akhir pekan lalu. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan calon PMI secara nonprosedural ke Malaysia. “Kasusnya ditangani Polda Kepri,” kata Hari.

Dari delapan orang yang ditangkap, satu di antaranya berinisial ZA berperan sebagai penampung calon PMI. Polres Karimun menyatakan ZA sebagai pelaku utama. "Sekarang masih dikembangkan ke jaringannya yang lain, termasuk di NTB," jelasnya.

Polda NTB pun sudah turun ke lapangan melakukan penyelidikan mendalam atas perekrutan 21 calon PMI tersebut. Menurut Hari, profil perekrut sudah dipegang penyelidi Polda Kepri. Karena itu tim dari Polda Kepri akan datang untuk menjemput para perekrut asal NTB tersebut. "Jadi kami menunggu prosesnya," kata dia.

Hari mengatakan pihaknya sedang memberi pendampingan untuk pemulangan 21 calon PMI asal NTB dari Kepri. Pemulangan mereka sudah dikoordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB serta dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota asal 21 calon PMI tersebut. "Kami akan dampingi penjemputan hingga pemulangan (calon PMI) ke alamat masing-masing," ucapnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #Polda Kepri #PMI ilegal