Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jual Togel Online, Dua Warga Mataram Dicokok Polisi

Administrator • Senin, 21 Februari 2022 | 01:30 WIB
UNGKAP JUDI: Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama (kanan) sedang menunjukkan barang bukti berupa uang dan kartu domino yang diamankan bersama beberapa pelaku judi di Mapolres Lotim, belum lama ini.
UNGKAP JUDI: Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama (kanan) sedang menunjukkan barang bukti berupa uang dan kartu domino yang diamankan bersama beberapa pelaku judi di Mapolres Lotim, belum lama ini.
MATARAM-Dua terduga penjual nomor togel berinisial NM, 50 tahun, dan IBB, 44 tahun, ditangkap polisi, Sabtu (19/2) lalu. Mereka dicokok usai melayani pembeli di rumahnya masing-masing.

"Keduanya menerima pembelian judi togel online," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (20/2).

Pertama, polisi menangkap NM di rumahnya Lingkungan Seraya, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram. Sedangkan IBB ditangkap di Jalan Sultan Hasanudin Cakranegara.

Di rumah NM, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya buku catatan nomor togel dan uang Rp 90 ribu. Begitu juga di rumah IBB, ditemukan catatan kecil bertuliskan nomor togel serta uang Rp 366 ribu.

"Mereka menjual nomor keluaran Sydney, Singapura, dan Hongkong," bebernya.

Kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Kalau dari pengakuannya, mereka sudah menjalani judi online beberapa bulan," kata Kadek Adi. (arl/r1) Editor : Administrator
#Togel #Polresta Mataram #judi