"Keduanya menerima pembelian judi togel online," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (20/2).
Pertama, polisi menangkap NM di rumahnya Lingkungan Seraya, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram. Sedangkan IBB ditangkap di Jalan Sultan Hasanudin Cakranegara.
Di rumah NM, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya buku catatan nomor togel dan uang Rp 90 ribu. Begitu juga di rumah IBB, ditemukan catatan kecil bertuliskan nomor togel serta uang Rp 366 ribu.
"Mereka menjual nomor keluaran Sydney, Singapura, dan Hongkong," bebernya.
Kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Kalau dari pengakuannya, mereka sudah menjalani judi online beberapa bulan," kata Kadek Adi. (arl/r1) Editor : Administrator