Saat itu, kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan. Menunggu seorang pembeli. ”Mereka sudah janjian,” jelasnya.
Polisi yang mengetahui gerak-geriknya langsung bergerak meringkus kedua pelaku. Dari penggeledahan polisi menemukan sabu seberat 0,92 gram. Rencananya barang haram itu bakal dijual seharga Rp 750 ribu. ”Per gramnya dijual Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta,” kata Yogi.
Selain itu, polisi menemukan uang Rp 530 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Handphone yang digunakan berkomunikasi dalam transaksi juga disita. ”Dari handphone yang diamankan, kita lakukan pengembangan,” jelas Yogi.
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Polresta Mataram. Mereka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dari pengakuannya, kedua pelaku terjun ke dunia peredaran gelap narkoba sejak beberapa bulan lalu. Mereka mendapatkan upah ratusan ribu. ”Dapat untung juga dari hasil penjualan,” kata dia.
Yogi menambahkan, saat ini Polresta Mataram sedang menjalankan Operasi Cipta Kondisi menyambut gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika. Terkait itu pihaknya bakal terus menekan peredaran gelap narkoba untuk menjaga kamtibmas di wilayah Mataram. (arl/r1) Editor : Administrator