Pemuda asal Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, itu merampok di salah satu rumah di Jalan Meninting Raya, Kekalik Baru. Dalam aksinya, dia menodong korban dengan senjata tajam jenis sabit. Dia pun dengan mudah menguras perhiasan emas korban. ”Yang saya ambil hanya perhiasan saja. Bentuk gelang,” akunya.
Alasannya perhiasan itu bisa dengan mudah dijual. Serta sulit untuk dilacak keberadaannya. ”Cepat cair jadi uang. Makanya ambil perhiasan saja,” akunya lagi.
Namun perhiasan itu belum sempat dijual. Dia sudah terlebih dahulu ditangkap polisi, Senin (21/3).
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun BM terus memaksa dan mendorongnya agar menyerahkan perhiasan lain yang berada di dalam lemari. ”Saya terpaksa melakukan itu. Melindungi diri dan korban lebih cepat mengikuti kemauan saya,” kata dia.
Kapolsek Pagutan Iptu Putu Sastrawan mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ditemukan polisi menguatkan unsur pidana yang dilakukan pelaku. ”Kita terapkan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. (arl/r1) Editor : Administrator