Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Di Tingkat Banding Aryanto Divonis Bebas, Tiga Terdakwa Tetap Ditahan

Administrator • Jumat, 25 Maret 2022 | 01:00 WIB
BEBAS: Terdakwa Aryanto Prametu berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. Kini dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB. (Dok/Lombok Post)
BEBAS: Terdakwa Aryanto Prametu berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. Kini dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB telah memvonis empat terdakwa korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Mereka masing-masing mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) L Ihwanul Hubi; dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.

Data SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, majelis hakim yang menyidangkan perkara banding kasus tersebut diketuai Soehartono serta hakim anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan. Khusus perkara Aryanto, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram Nomor: 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr tanggal 10 Januari 2022.

Hakim PT menyatakan terdakwa Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair. Tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Pada poin ketiga amar putusannya, majelis hakim PT NTB memutuskan melepaskan Aryanto dari segala tuntutan hukum (onslaghvan rechtsvervolging). Memerintahkan Aryanto segera dikeluarkan dari tahanan. Serta memulihkan terdakwa Aryanto dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan putusan bebas terhadap Aryanto. Putusan tersebut keluar Rabu (23/3). ”Ya, tadi siang kita terima petikan putusannya,” kata Kelik, kemarin (24/3).

Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya. ”Besok (hari ini, Red) sudah kita antarkan ke masing-masing pihak,” katanya.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Jika tidak, perkara tersebut otomatis dinyatakan inkrah. ”Kita tunggu saja apakah masing-masing pihak mengajukan upaya hukum atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan pada terdakwa Aryanto. Ditambah mengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya; Husnul Fauzi, Wikanaya, dan Hubi diputuskan tetap berada dalam tahanan.

Vonis Husnul Fauzi di tingkat peradilan kedua lebih rendah dibanding peradilan tingkat pertama. Di PN Tipikor Mataram dia divonis 13 tahun turun menjadi 11 tahun penjara.

Begitu juga dengan Wikanaya yang divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan turun menjadi sembilan tahun.

Sedangkan rekanan Hubi di PN Tipikor Mataram divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, dia juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp 5,13 miliar subsider satu tahun penjara.

Selanjutnya hakim PT memvonis Direktur PT WBS tersebut selama enam tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Hubi juga tetap dibebankan membayar kerugian negara Rp 5,13 miliar.

”Dari putusan banding, ketiganya tetap diminta berada di dalam tahanan,” kata Kelik.

Terpisah, Penasihat Hukum Aryanto Prametu, Emil Siain mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait putusan hakim banding. Alasannya, dia belum mendapatkan petikan putusan. ”Saya harus baca dulu petikan putusannya baru bisa berkomentar,” kata Emil.

Namun, melihat dari SIPP PN Mataram, Aryanto memang terbukti melanggar tindak pidana korupsi seperti dakwaa primair jaksa penuntut umum. Hanya saja, itu masuk ranah administrasi. ”Artinya, tindak pidana ada namun tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terhadap Aryanto sudah memenuhi rasa keadilan. Karena kerugian negara sebesar Rp 15,25 miliar yang dibebankan terlalu berat. Sementara kliennya sudah mengganti kerugian negara melalui Itjen Kementerian Pertanian Rp 7,87 miliar. ”Pengganti kerugian negaranya sudah dilakukan sebelum masuk proses penyidikan. Jumlah kerugian negara yang diganti itu sesuai dengan temuan Itjen Kementerian Pertanian,” terangnya.

Dikatakan, dengan adanya amar putusan yang menyatakan mengeluarkan Aryanto dari tahanan seharusnya sudah harus dilaksanakan. Meskipun nanti ada upaya hukumnya.

Sedangkan, juru bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya putusan PT NTB. ”Masih cuti saya, mas,” kata Efrien saat dihubungi via telepon.

Dia juga belum mengetahui apakah jaksa akan melayangkan kasasi atau tidak terhadap putusan hakim banding dalam perkara tersebut. “Nanti saya tanyakan dulu ke pimpinan,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#banding #Pengadilan Tinggi NTB #Aryanto Prametu #Korupsi Jagung