Jumat (20/5) kemarin, giliran mahasiswa yang dipanggil penyelidik. Pantauan koran ini, ada lima mahasiswa yang keluar dari kantor Kejari Mataram. Saat ditanya mahasiswa yang enggan menyebutkan namanya mengaku hanya ditanya mengenai penyaluran beasiswa tersebut. ”Hanya ditanya-tanya saja,” jawab salah satu mahasiswa tersebut.
Saat ditanya mengenai pemotongan beasiswa tersebut, mereka membenarkan. Per mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi seharusnya menerima Rp 4,5 juta. ”Dipotong Rp 2 juta,” sebutnya.
Seperti apa mekanisme pemotongannya? Awalnya buku rekening tertahan di kampus. Saat diketahui dana beasiswa sudah masuk ke rekening, mahasiswa penerima beasiswa diminta untuk mengambil buku rekening tersebut untuk pencairan. “Kita diberi tahu adanya pencairan beasiswa,” kata mahasiswa tadi.
Setelah mengambil uang Rp 4,5 juta di bank, mahasiswa diminta menyerahkan Rp 2 juta. ”Kita terima hanya Rp 2,5 juta,” tuturnya.
Saat dilakukan pemotongan, tidak ada surat pernyataan apa pun. Mereka hanya diminta untuk menyerahkan. ”Karena diminta, kita serahkan,” ujarnya.
Dari website Ummat, pada tahun 2019 tercatat ada 246 mahasiswa sebagai penerima beasiswa Bidik Misi. Tetapi, informasi yang dihimpun, jaksa mengusut dugaan pemotongan dana Bidik Misi periode 2018-2021.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, pihaknya masih menindaklanjuti kasus tersebut. “Masih klarifikasi-klarifikasi,” katanya.
Sebelumnya ada temuan dari Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait penyaluran beasiswa Bidik Misi mencapai Rp 9 miliar pada perguruan tinggi swasta di wilayah Pulau Lombok. Apakah itu menjadi dasar Kejari melakukan pengusutan? ”Temuan Ombudsman tidak menjadi dasar. Kita menerima laporan dari masyarakat,” katanya. (arl/r1) Editor : Administrator