Kasus Pungli, Mantan Pejabat DKP Loteng Dituntut Empat Tahun Penjara

Administrator • Dipublikasikan Selasa, 24 Mei 2022 | 08:17 WIB
DITUNTUT: Terdakwa pungli Jumrah (tengah) berbicara dengan JPU usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/2). (Harli/Lombok Post)
DITUNTUT: Terdakwa pungli Jumrah (tengah) berbicara dengan JPU usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/2). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Hazairin yang terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) program Nelayan Sehat dituntut cukup tinggi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kepala Seksi Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Tengah (Loteng) itu selama empat tahun penjara.

”Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU Reta Rusyana membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (23/5).

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. JPU menuntut berdasarkan pasal 12 e atau pasal 12 a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”Kita terapkan pasal itu karena menyalahgunakan wewenang dan turut serta melakukan tindakan pungutan liar,” bebernya.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan program Nelayan Sehat merupakan kerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengadaan sertifikat tanah bagi nelayan. Rencananya sertifikat tanah tersebut bisa dijadikan agunan bagi para nelayan untuk mendapatkan pinjaman bank.

Sejumlah nelayan di Teluk Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Loteng, mendapatkan manfaat atas program tersebut. Namun sejumlah penerima manfaat dimintai biaya. Atas dasar itu, penyidik Polres Loteng melakukan OTT terhadap Kepala Dusun Awang Asam Sukardi (belum menjalani sidang tuntutan, Red) tahun 2020. ”Hasil OTT ditemukan barang bukti uang Rp 6 juta yang sudah disetorkan warga,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut, terkuak peran Hazairin. Karena mendapatkan manfaat dari hasil pungutan liar yang dilakukan Sukardi. ”Ini pasal 55 dari terdakwa lain (Sukardi, Red),” kata JPU.

Terpisah, H Ruslan Haerani, pernasihat hukum Hazairin  mengatakan tuntutan JPU terlalu tinggi. Tidak berdasarkan asas keadilan. ”Masak barang bukti hanya Rp 6 juta dituntutnya empat tahun. Ini keterlaluan,” keluh Ruslan.

Menurutnya berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti kliennya terbukti menyuruh melakukan atau memerintahkan kadus Awang Asam menarik biaya pada program tersebut. ”Kalau koordinasi mungkin ya, karena berhubungan dengan pekerjaan,” tegasnya.

Pihaknya sudah mempersiapkan nota pembelaan terhadap kliennya. Agar bisa terlepas dari jeratan hukum. ”Nanti semua bukti berdasarkan fakta persidangan akan kita cantumkan dalam pleidoi,” kata dia. (arl/r1) Editor : Administrator
Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah Nelayan Awang Pungli