Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jual Sabu, Dua Calo Tiket di Terminal Mandalika Mataram Dikerangkeng

Administrator • Senin, 6 Juni 2022 | 00:35 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menunjukkan barang bukti dua poket berisi kristal bening diduga sabu milik tersangka SU di Polres Mataram, kemarin (13/2).
BARANG BUKTI: Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menunjukkan barang bukti dua poket berisi kristal bening diduga sabu milik tersangka SU di Polres Mataram, kemarin (13/2).
MATARAM-Dua orang calo tiket di Terminal Mandalika berinisial TW alias Bagong, 55 tahun dan MU, 62 tahun, ditangkap polisi. Bukan karena aktivitasnya sebagai calo tiket, tetapi karena keduanya diduga menjual sabu.

Mereka diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram saat sedang menunggu pembeli di sebuah konter handphone kawasan terminal, Sabtu (4/6) lalu.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, aktivitas kedua pelaku sering membuat masyarakat resah. Sehingga polisi melakukan penyelidikan. “Memang pada saat itu mereka sedang menunggu pembeli, dan langsung kita tangkap,” kata Yogi, Minggu (5/6).

Kedua pelaku sempat berupaya kabur. Tetapi polisi yang telah memetakan lokasi membuat mereka tak bisa berbuat banyak. “Kita langsung borgol mereka agar tidak kabur,” tuturnya.

Saat digeledah disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan tiga poket sabu siap edar di dalam dompet warna cokelat. “Beratnya 1,51 gram,” kata Yogi.

Selain itu ditemukan bong sabu serta uang Rp 585 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. “Target penjualan mereka beberapa sopir dan masyarakat sekitar,” kata dia.

Polisi masih mendalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut. “Kita belum bisa sampaikan siapa bosnya tempat ngambil bahan (sabu),” ujarnya.

Yogi menjelaskan, pekerjaan mereka sehari-hari serabutan. Di terminal, keduanya kerap menjadi calo penjualan tiket.

Kini keduanya sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita terapkan pasal 127 juga karena positif menggunakan sabu,” bebernya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Polresta Mataram #Sabu #terminal Mandalika #Narkoba