Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ngamuk dan Membahayakan Pengunjung Gili Trawangan, Bule Rusia Dideportasi

Administrator • Rabu, 10 Agustus 2022 | 00:04 WIB
DIDEPORTASI: WNA Belanda berinisial H digiring ke sel tahanan kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Senin (20/3). (Harli/Lombok Post)
DIDEPORTASI: WNA Belanda berinisial H digiring ke sel tahanan kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Senin (20/3). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. “Ya, tadi kita deportasi,” kata Plt Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha, Selasa (9/8).

Deportasi WNA berinisial KK, 27 tahun, itu dikawal ketat petugas Imigrasi. Dia diberangkatkan dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) menuju ke Bandara Ngurah Rai, Bali.

Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Imigrasi Bali untuk menerbangkan si bule langsung ke Rusia. “KK berhasil diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia,” kata Made Surya.

Sebelumnya, KK ditangkap dan ditahan setelah mengamuk di Gili Trawangan, Lombok Utara, Kamis (21/7) lalu. Tindakannya dinilai membahayakan pengunjung di kawasan wisata tersebut. “Kita ambil tindakan untuk menahannya,” ujarnya.

KK sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma di Mataram untuk mengecek kejiwaannya.

Pihak Imigrasi melakukan penahanan berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. KK dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “Untuk itu dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi,” ujarnya.

Made Surya menekankan bahwa Imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif. Artinya hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia. “Sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita,” tegasnya.

Dia menyampaikan, pihak Imigrasi berkomitmen menegakkan aturan hukum. Namun, tetap mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum.

“Kami mengutamakan aspek humanis dalam proses penegakan hukum terhadap KK, pemeriksaan kepadanya kami lakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#deportasi #Imigrasi mataram #Trawangan #Rusia