“Pelaku sudah menjadi target operasi Tim Puma,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (24/8).
Kadek Adi menuturkan, sebelum beraksi, SA memantau situasi sekitar rumah. Saat sepi, pelaku masuk dengan memanjat tembok. ”Jendela rumah korban dirusak menggunakan golok yang dibawanya,” kata dia.
Di dalam rumah yang tidak berpenghuni itu, pelaku menggondol sejumlah barang berharga. Di antaranya mesin cuci, televisi, kompor gas, dan empat karpet. ”Korban mengalami kerugian hingga belasan juta,” bebernya.
Perbuatan SA terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Saat ditangkap, SA mengakui perbuatannya.
Tim Puma pun menelusuri beberapa barang bukti yang sebagian masih disimpan di rumahnya. ”Sebagian barang bukti sudah dijual dengan harga Rp 1 juta. Tetapi, semua barang bukti berhasil kami temukan dan disita,” ungkapnya.
Kini, SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, SA menyesali perbuatannya. Dia melakukan tindakan pencurian itu karena kepepet biaya hidup. “Saya mencuri untuk biaya anak sekolah di pondok pesantren. Juga untuk kebutuhan sehari-hari,” kata SA. (arl/r1) Editor : Administrator