Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terima Kiriman Sabu dari Riau, Polisi di Dompu Ditangkap Tim Berantas BNN

Administrator • Senin, 19 September 2022 | 00:12 WIB
PENYELUNDUP SABU: Dua tersangka kasus tindak pidana narkotika (depan) saat diperlihatkan di kantor BNN NTB, beberapa waktu lalu. (Foto: Harli/Lombok Post)
PENYELUNDUP SABU: Dua tersangka kasus tindak pidana narkotika (depan) saat diperlihatkan di kantor BNN NTB, beberapa waktu lalu. (Foto: Harli/Lombok Post)
MATARAM-Seorang oknum polisi di Dompu berinisial AM, 26 tahun, ditangkap tim berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. Oknum anggota opsnal atau buser Satresnarkoba Polres Dompu itu ditangkap setelah kurir pembawa sabu berinisial MYF tertangkap. “Kita tangkap setelah menerima paket berisi sabu,” kata Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha.

Awalnya tim BNN menangkap MYF di kosnya wilayah Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu, Sabtu (15/8), setelah menerima paket dengan nomor resi 11LP1659764449360. Paket itu dikirim atas nama Ikhlas Pratama dari Pekanbaru, Riau. Di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi sabu-sabu. “Berat bersih 289 gram,” sebut Gagas.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan handphone, kartu ATM BRI, dan sejumlah uang. “Semua barang bukti itu berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” kata dia.

Dari interogasi MYF mengaku barang haram itu merupakan milik oknum polisi berinisial AM. Polisi tersebut bertugas di Satresnarkoba Polres Dompu. “Kami berhasil menangkap AM,” ujarnya.

Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah AM yang berlokasi di Lingkungan Salama l, Kelurahan Balada, Dompu disaksikan Sipropam Polres Dompu dan aparat lingkungan setempat. Namun tidak menemukan barang bukti sabu. Di dalam kamar AM hanya ditemukan dua buah buku tabungan, kartu ATM, dan bukti transfer.

“Semua bukti itu berhubungan dengan pemesanan sabu,” kata Gagas.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, saat ini berkas penyidikannya kasus yang melibatkan oknum polisi itu masih dalam proses penyempurnaan. “Kalau sudah berkasnya dirasa cukup kita akan limpahkan (ke jaksa peneliti) segera,” ujarnya.

Dua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#BNN #Polisi #Dompu #Narkoba