Pengusutan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Diduga dana desa tersebut diselewengkan. “Pengusutan kami bukan dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kami berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya.
Tetapi, nanti pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan BPK maupun Inspektorat Lobar untuk mendapatkan data. Apakah ada temuan atau tidak. ”Kami tetap akan berkoordinasi dengan auditor yang melakukan audit rutin,” kata dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyelidik berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Dopang. Terakhir, kata dia, pihaknya sudah melayangkan permintaan untuk memeriksa dokumen. ”Kita meminta untuk menyerahkan dokumen,” ujarnya.
Polisi juga meminta dokumen rencana kerja tahunan, rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Des), notulen musyawarah rencana kerja pemerintah desa (RKP-Des), dan rencana anggaran pelaksanaan desa (RAP-Des). “Laporan pertanggungjawaban kepala desa juga kami minta,” ujarnya.
Namun, sejak melayangkan permintaan secara resmi, pihak desa belum memberikan dokumen. Alasannya masih dalam pemeriksaan BPK dan Inspektorat.
Desa Dopang mengelola DD/ADD sekitar Rp 2,36 miliar per tahun. Sumber anggaran dari pendapatan asli desa, dana desa, dana bagi hasil (DBH) pajak dan retribusi, serta alokasi dana desa.
Pada tahun 2019 pengeluaran terbesar ada di bidang pembangunan. Khusus untuk pembangunan jalan desa menelan anggaran Rp 483 juta.
Pengeluaran lain tercatat pada belanja pegawai sekitar Rp 309 juta dan operasional kantor desa Rp 239 juta. (arl/r1) Editor : Administrator