”Sudah keluar hasil dari RSJ. Dia dinyatakan gila,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/10).
Sehingga secara hukum Muhit tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Tetapi polisi belum menentukan langkah selanjutnya, apakah kasus tersebut akan dihentikan atau tidak. ”Kami masih akan lakukan gelar perkara dulu,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 44 ayat (1) KUHP Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi Jalan Nuraksa, Pagesangan Timur, Kota Mataram, Selasa malam (6/9) lalu. Awalnya, Muhit melemparkan baru ke warung milik korban Muhdan. Korban kemudian bereaksi dengan mengejar pelaku hingga terjadi perkelahian.
Pelaku melawan menggunakan parang yang membuat korban kewalahan dan memilih untuk kabur. Korban pun terjatuh ke selokan dekat warungnya. Selanjutnya pelaku menusuk korban dengan parang.
Hasil otopsi, korban dinyatakan meninggal akibat dua luka fatal di bagian punggung dan dada kiri.
Kadek Adi mengatakan, saat ini Muhit masih ditahan di Polresta Mataram. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram untuk menentukan tindak lanjut terkait hasil diagnosis Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB. ”Kami koordinasi untuk lokasi pelaku nantinya akan ditempatkan di mana. Agar pelaku tidak mengganggu masyarakat,” katanya. (arl/r1) Editor : Administrator