195 Dapur MBG di NTB Terpaksa Tutup Sementara, Imbas Dana Operasional Tersendat

LombokPost-Aturan ketat Badan Gizi Nasional (BGN), melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), menggunakan dana talangan atau sistem utang.
Koordinator Wilayah Program MBG NTB Eko Prasetyo menegaskan, kebijakan larangan ini bersifat mutlak. Pengelola dapur MBG tidak diperkenankan mengambil inisiatif pembiayaan sendiri di luar sistem anggaran resmi yang telah ditetapkan jika dana pusat belum masuk ke rekening.
“Tidak boleh ditalangi atau menggunakan pembayaran tempo tidak diperkenankan,” jelasnya, Senin (8/6).
Pengelola SPPG juga tidak boleh mencari solusi, dengan menggunakan dana pribadi atau meminjam dana kepada pihak lain untuk menutupi kebutuhan operasional sementara. “Itu juga tidak boleh,” tegasnya.
Ketentuan tersebut menjadi aturan yang harus dipatuhi seluruh SPPG. Karena itu, dapur MBG yang belum menerima pencairan dana tidak diperbolehkan menjalankan operasional, hingga dana masuk ke rekening masing-masing.
“Kalau misalnya belum ada pencairan dana memang tidak diperkenankan untuk operasional,” ujar dia.
Terkait penyebab keterlambatan pencairan operasional MBG, Eko enggan berkomentar. Persoalan tersebut menurutnya berada dalam ranah pemerintah pusat.
Namun, imbas dari kebijakan ini, ratusan SPPG di NTB, memilih mengajukan permohonan berhenti beroperasi sementara waktu. Hal itu dilakuan sembari menunggu pencairan anggaran resmi dari pusat bergulir.
Berdasarkan pendataan BGN NTB, Senin (8/6), 195 SPPG yang mengajukan penghentian operasional sementara. Di Mataram delapan SPPG, Lombok Barat 30 SPPG, Lombok Timur 44 SPPG.
Baca Juga: Rahasia Sukses SPPG Karang Bongkot, Pengawasan Berlapis dan Inovasi Menu yang Bikin Ketagihan
Berikutnya, Lombok Tengah 42 SPPG, Lombok Utara 14 SPPG, Kota Bima enam SPPG, Bima 40 SPPG. Dompu empat SPPG, Sumbawa dua SPPG, dan Sumbawa Barat lima SPPG.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




