Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

195 Dapur MBG di NTB Terpaksa Tutup Sementara, Imbas Dana Operasional Tersendat

Y
Penulis: Yuyun Kutari❯
PROGRAM PEMERINTAH: Sejumlah petugas SPPG, tengah menyiapkan menu MBG yang akan didistribusikan kepada para siswa di sekolah, beberapa waktu lalu.  (IVAN/LOMBOK POST)
PROGRAM PEMERINTAH: Sejumlah petugas SPPG, tengah menyiapkan menu MBG yang akan didistribusikan kepada para siswa di sekolah, beberapa waktu lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost-Aturan ketat Badan Gizi Nasional (BGN), melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), menggunakan dana talangan atau sistem utang.

Koordinator Wilayah Program MBG NTB Eko Prasetyo menegaskan, kebijakan larangan ini bersifat mutlak. Pengelola dapur MBG tidak diperkenankan mengambil inisiatif pembiayaan sendiri di luar sistem anggaran resmi yang telah ditetapkan jika dana pusat belum masuk ke rekening.

“Tidak boleh ditalangi atau menggunakan pembayaran tempo tidak diperkenankan,” jelasnya, Senin (8/6).  

Advertisement

Pengelola SPPG juga tidak boleh mencari solusi, dengan menggunakan dana pribadi atau meminjam dana kepada pihak lain untuk menutupi kebutuhan operasional sementara. “Itu juga tidak boleh,” tegasnya.

Ketentuan tersebut menjadi aturan yang harus dipatuhi seluruh SPPG. Karena itu, dapur MBG yang belum menerima pencairan dana tidak diperbolehkan menjalankan operasional, hingga dana masuk ke rekening masing-masing.

Advertisement

“Kalau misalnya belum ada pencairan dana memang tidak diperkenankan untuk operasional,” ujar dia.  

Terkait penyebab keterlambatan pencairan operasional MBG, Eko enggan berkomentar. Persoalan tersebut menurutnya berada dalam ranah pemerintah pusat.

Namun, imbas dari kebijakan ini, ratusan SPPG di NTB, memilih mengajukan permohonan berhenti beroperasi sementara waktu. Hal itu dilakuan sembari menunggu pencairan anggaran resmi dari pusat bergulir.

Berdasarkan pendataan BGN NTB, Senin (8/6), 195 SPPG yang mengajukan penghentian operasional sementara. Di Mataram delapan SPPG, Lombok Barat 30 SPPG, Lombok Timur 44 SPPG.

Berikutnya, Lombok Tengah 42 SPPG, Lombok Utara 14 SPPG, Kota Bima enam SPPG, Bima 40 SPPG. Dompu empat SPPG, Sumbawa dua SPPG, dan Sumbawa Barat lima SPPG.

Advertisement
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Istana Beri Pernyataan Menohok: Tak Ada yang Kebal Hukum!

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Istana Beri Pernyataan Menohok: Tak Ada yang Kebal Hukum!

• Hasan Nasbi tegaskan tak ada yang kebal hukum di kabinet Prabowo pasca eks Kepala BGN jadi tersangka. Nanik S Deyang jadi pengganti.

Pengadaan Motor Listrik BGN Tembus Rp 1 Triliun, Vendor Diduga Tak Punya Dealer Aktif

Pengadaan Motor Listrik BGN Tembus Rp 1 Triliun, Vendor Diduga Tak Punya Dealer Aktif

Kejagung menyoroti pengadaan 21.801 motor listrik BGN senilai Rp 1,03 triliun. Vendor diduga tak punya dealer dan bengkel aktif.

Distribusi MBG di NTB Tetap Normal Meski Eks Kepala BGN Jadi Tersangka

Distribusi MBG di NTB Tetap Normal Meski Eks Kepala BGN Jadi Tersangka

Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer