
LombokPost-Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak berdampak terhadap distribusi program tersebut di daerah.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaksanaan MBG bagi pelajar dan ibu hamil masih berjalan seperti biasa.
Kepala Regional BGN NTB Eko Prasetyo menegaskan, pelayanan MBG di daerah tetap dioptimalkan meski di tingkat pusat tengah berlangsung proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Di wilayah NTB, MBG tetap berjalan, Pak. Terkait apa yang terjadi belakangan ini tidak menyebabkan distribusi terganggu. Kita tetap memaksimalkan dan mengoptimalkan apa yang menjadi hak anak-anak,” katanya dihubungi LombokPost, Kamis (4/6).
Eko enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang menjerat sejumlah mantan petinggi BGN. Termasuk terkait adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di NTB.
“Dugaan jual beli tersebut kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS).
Baca Juga: SPPG Yayasan Batu Emas Banyumulek Rutin Lakukan Evaluasi Menu Demi Jaga Selera Penerima Manfaat MBG
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG serta melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




