Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

26 Tokoh Diduga Titipkan Proyek Dapur MBG, Program MBG Minim Transparansi

R
Penulis: Redaksi❯
ILUTRASI MBG
ILUTRASI MBG

Advertisement

LombokPost - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan korupsi yang melilit Badan Gizi Nasional (BGN). Hari ini mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Untuk bisa mendapatkan status JC tersebut, Sony siap membongkar 26 nama tokoh yang menitipkan proyek dapur gizi itu.

Sebagaimana diketahui, Sony bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada Rabu (3/6). Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi yang mencakup intervensi proses verifikasi, penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang dan jasa, serta penyelewengan insentif.

Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto menilai Sony berpeluang besar memperoleh status JC. Dia juga bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Aan, pengajuan JC telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan tersebut, sikap kooperatif yang ditunjukkan Sony dinilai memenuhi sejumlah syarat utama untuk memperoleh status JC.

"Merujuk pada payung hukum tersebut, sikap kooperatif Sony memenuhi setidaknya lima unsur utama kelayakan sebagai justice collaborator," ujarnya.

Advertisement

Aan menjelaskan, dugaan tekanan yang diterima Sony dari 26 tokoh memperkuat indikasi bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama maupun aktor intelektual dalam perkara tersebut. Namun, salah satu syarat yang tetap harus dipenuhi adalah mengakui secara terbuka keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

Menurut dia, kesaksian Sony berpotensi membuka jejaring pelaku utama yang selama ini belum tersentuh proses hukum. Keterbukaan Sony, termasuk saat mengungkap sejumlah persoalan di BGN melalui podcast sebelum ditahan, dinilai menunjukkan itikad kooperatif.

"Kalau melihat lima syarat itu, saya kira peluang beliau diterima sebagai justice collaborator cukup besar. Terlebih perkara ini berkaitan dengan program strategis nasional yang menyedot anggaran sangat besar sehingga pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting," katanya.

Aan juga menyoroti potensi celah korupsi sistemik di tubuh BGN. Menurut dia, program tersebut selama ini lebih menitikberatkan pada instruksi dan pencapaian target dari pusat tanpa diimbangi regulasi teknis yang memadai.

"Minimnya transparansi, terutama dalam penunjukan titik dapur dan sistem pengadaan barang dan jasa, menjadi celah masuknya berbagai kepentingan," ujarnya.

Advertisement
Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kejagung Masih Hitung Total Kerugian Negara, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

Kejagung Masih Hitung Total Kerugian Negara, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

MBG “Digoreng” dari Dalam, Diduga Atur Mitra Program dan Lakukan Markup dalam Sejumlah Pengadaan. Tim Kejagung yang dikawal personel.

Prabowo Ungkap Alasan Copot Pimpinan BGN: Ada Indikasi Penyelewengan

Prabowo Ungkap Alasan Copot Pimpinan BGN: Ada Indikasi Penyelewengan

Prabowo mengungkap alasan mencopot Kepala BGN dan dua wakilnya setelah menerima laporan kejanggalan dan indikasi penyelewengan.

BREAKING NEWS: Resmi Pakai Rompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Sore Ini!

BREAKING NEWS: Resmi Pakai Rompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Sore Ini!

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditahan Kejagung Rabu sore. Keluar pakai rompi pink setelah diperiksa intensif di Jampidsus.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer