Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Soal Dugaan Aliran Dana RSUD Praya, Jamwas: Tidak Ada Laporan Mengenai Itu

Administrator • Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:00 WIB
PENGAWASAN: Jamwas Kejagung Ali Mukartono (tengah) didampingi Kajati NTB Sungarpin (kanan) usai rapat tertutup di kantor Kejati NTB, Rabu (19/10).  (Foto: Harli/Lombok Post)
PENGAWASAN: Jamwas Kejagung Ali Mukartono (tengah) didampingi Kajati NTB Sungarpin (kanan) usai rapat tertutup di kantor Kejati NTB, Rabu (19/10). (Foto: Harli/Lombok Post)
MATARAM-Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aliran dana BLUD RSUD Praya ke Kejari Lombok Tengah.

”Tidak ada laporannya mengenai itu,” katanya menjawab pertanyaan di kantor Kejati NTB di Mataram, Rabu (19/10).

Ali Mukartono turun ke NTB untuk mengevaluasi kinerja jajarannya. ”Saya melakukan inspeksi pimpinan melakukan evaluasi di sini,” katanya.

Ali merahasiakan apa yang diinspeksi di Kejati NTB. Apakah mengenai penanganan kasus tertentu atau tidak. ”Hanya evaluasi saja,” ujarnya.

Ia pun tidak membeberkan apa yang perlu dievaluasi dalam kinerja Kejati NTB. Menurutnya, kinerja Kejati NTB sudah cukup baik. ”Hanya saja, ada beberapa yang perlu ditingkatkan,” kata dia.

Menurutnya, kinerja kejaksaan disesuaikan dengan undang-undang yang baru. Yakni, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. ”Saya sudah sosialisasikan mengenai Undang-undang Kejaksaan yang baru di sini. Harus segera diterapkan,” jelasnya.

Dalam undang-undang itu mempertegas penerapan asas single prosecution system (system penuntutan tunggal) sesuai dalam Pasal 57 ayat (1) UU 11 Tahun 2021.

Selain itu, kewenangan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. Baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron. Ada juga fungsi jaksa diperkuat untuk pemulihan aset.

”Semua kewenangan jaksa sesuai aturan yang baru bisa diterapkan,” tandasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Jamwas #Kejati NTB #Ali Mukartono