”Sepuluh orang laki-laki dan tiga perempuan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto memberikan keterangan pers bersama jajaran Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu (26/10).
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di tiga daerah, yakni Kota Mataram, Lombok Barat (Lobar), dan Kota Bima. ”Di Kota Mataram empat TKP, di Kota Bima dan Lobar masing-masing satu TKP,” kata Artanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi telah memetakan jaringan mereka. Semua kasus itu masih dalam proses pengembangan. ”Kalau dari pemeriksaan asal barangnya dari wilayah Narmada, Lobar; dan Lombok Timur,” sebutnya.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi menjelaskan, di Kota Bima lokasi penangkapan di salah satu hotel di wilayah Rasanae, awal Oktober lalu. Dua pelaku diringkus. Masing-masing berinisial J, asal Kelurahaan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu dan N, 35 tahun, asal Kelurahan Ule, Asakota, Kota Bima. ”Di TKP itu kami amankan barang bukti sabu 0,73 gram dan uang tunai Rp 635 ribu,” kata Deddy.
Penangkapan kedua di Jalan Saleh Sungkar, Ampenan, Kota Mataram. Dua pelaku asal Melayu Bangsal berinisial AG, 35 tahun, dan MBY, 45 tahun, diringkus. Pada penangkapan ini polisi menyita 7,1 gram sabu-sabu. “Dua orang ini merupakan residivis,” katanya.
Selanjutnya, seorang pengedar berinisial ZD, 29 tahun, ditangkap di wilayah Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya pada 13 Oktober lalu. Dari tangan pria asal Sekarbela itu ditemukan 30,83 gram sabu-sabu. ”Ada juga uang tunai hasil penjualan Rp 920 ribu,” kata dia.
Dua hari berikutnya, tim Ditresnarkoba Polda NTB menggerebek rumah terduga pengedar sabu berinisial WHH, 33 tahun, di Abian Tubuh, Cakranegara. Dalam penggerebekan itu WHH ditangkap bersama anak buahnya MH, 35 tahun, asal Babakan, Kecamatan Sandubaya. ”Kami temukan barang bukti sabu 23,41 gram dan uang tunai Rp 13,8 juta,” bebernya.
Lokasi penangkapan terakhir di wilayah Kota Mataram adalah Karang Bagu, Cakranegara. Polisi menangkap dua perempuan berinisial H, 50 tahun, dan NY,24 tahun, serta seorang laki-laki berinisial BK, 24 tahun. ”Dari situ kami temukan sabu 0,36 gram dan uang tunai Rp 4,3 juta,” sebutnya.
Sementara di wilayah Lobar, polisi menggerebek salah satu rumah di sebuah kompleks perumahan pada 23 Oktober lalu. Di rumah tersebut, polisi menangkap pria berinisial H, 45 tahun, asal Ampenan, dan BY, 22 tahun, asal Sesela, Lobar, serta seorang perempuan berinisial D, 26 tahun, asal Punia, Mataram.
“Dari pengungkapan itu ada juga yang dilakukan rehabilitasi. Intinya ada 13 yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang residivis hanya dua pelaku berinisial AG dan BY,” terangnya.
Menurut Deddy, terhadap pengungkapan enam kasus tersebut, bukan merupakan jaringan yang sama. Ke-13 orang yang ditangkap ada yang merupakan pemain lama dan baru. “Penangkapan mereka ini merupakan pengembangan informasi dari masyarakat," cetusnya.
Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 66,5 gram dan uang Rp 21,9 juta. Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun. (arl/r1) Editor : Administrator