Ketiga tersangka masing-masing berinisial D, 44 tahun; F, 34 tahun; dan J, 28 tahun. Semuanya warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Sebelumnya, mereka diamankan tim Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota ketika membubarkan aksi blokade jalan.
Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu Rayendra RAP mengatakan, ketiganya disangkakan tindak pidana merintangi sesuatu jalan umum. Perbuatan mereka dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) e KUHP jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 jo Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi,” kata Rayendra.
Terkait kasus ini, Rayendra mengimbau masyarakat tidak melanggar hukum atau melawan hokum, baik itu pemblokiran jalan atau sebagainya yang merugikan banyak orang. (arl/r1) Editor : Administrator