”Pelaku ini merupakan pecatan polisi. Dipecat karena kasus yang sama (terlibat peredaran gelap narkoba),” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (10/11).
Saat ditangkap, FR sempat melawan. Namun tim Satresnarkoba yang sudah melakukan pengepungan berhasil meringkusnya. ”Ada sedikit perlawanan saat akan kami tangkap,” kata dia.
Setelah dipastikan diborgol, polisi menggeledah badan dan barang bawaanya, disaksikan dua juru parkir di ritel modern tersebut. ”Sesuai dengan SOP kami meminta warga untuk menyaksikan proses penggeledahan,” jelasnya.
Dari penggeledahan terhadap FR ditemukan satu bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat satu poket sabu. ”Berat bruto 1,10 gram,” sebut perwira menengah satu mawar ini.
Begitu juga handphone-nya disita. Di dalamnya ditemukan adanya percakapan pemesanan sabu-sabu. ”Dari barang bukti itu menguatkan peran pecatan polisi itu,” ujarnya.
Sedangkan dari penggeledahan badan terhadap DTR tidak ditemukan barang bukti sabu. ”Kami hanya temukan pipa kaca saja,” terang Yogi.
Kini FR dan DTR sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arl/r1) Editor : Administrator