Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tangkap Tiga Pengirim PMI Ilegal di Jakarta

Administrator • Rabu, 14 Desember 2022 | 00:38 WIB
KOREK INFORMASI: Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto (kanan) bersama Dirreskrimum Kombespol Teddy Ristiawan (baju putih) menginterogasi tersangka TPPO di Mapolda NTB, Selasa (13/12). (Harli/Lombok Post)
KOREK INFORMASI: Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto (kanan) bersama Dirreskrimum Kombespol Teddy Ristiawan (baju putih) menginterogasi tersangka TPPO di Mapolda NTB, Selasa (13/12). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Seorang gadis belia asal Dompu berinisial B, 14 tahun, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini dibongkar tim Ditreskrimum Polda NTB. Tiga pelaku yang mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil ditangkap di Jakarta.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal ketika korban B dikirim bekerja ke Arab Saudi. Dia dikirim ke Arab Saudi oleh IS alias I (inisial, Red) asal Jakarta setelah dikenalkan dua orang rekannya berinisial SL dan NS (sama-sama dari Dompu).

”Korban ini diberangkatkan (ke Arab Saudi) sekitar bulan Januari,” kata Artanto bersama Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan, Selasa (13/12).

Korban B dijanjikan gaji Rp 15 juta per bulan. Atas iming-iming tersebut, dia pun bersedia diberangkatkan. ”Korban ini dijanjikan gaji besar sebagai asisten rumah tangga,” katanya.

Namun, setelah tiga bulan bekerja, B tidak pernah menerima gaji dari majikannya. Malah yang didapatkan penyiksaan. ”Hampir menjadi korban kekerasan seksual juga,” kata dia.

Tidak betah, B lalu menghubungi orang tuanya di Dompu untuk bisa membantu mengeluarkan dari tempatnya bekerja. ”Orang tua yang dihubungi merasa panik. Lalu berkoordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) NTB,” ujarnya.

Pihak BP3MI NTB kemudian menghubungi kantor BP2MI di Jakarta untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri. ”Kementerian Luar Negeri langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk memulangkan korban,” jelasnya.

Korban pun berhasil dipulangkan dan membuat laporan ke Polda NTB. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan mengatakan, untuk membongkar kasus itu, pihaknya membentuk tim. ”Kami buru pelaku (IS alias I) yang disebutkan korban,” katanya.

Untuk memburu IS, Ditreskrimum Polda NTB mengerahkan kekuatan penuh. Karena IS kerap berpindah tempat persembunyian. Awalnya dia terdeteksi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Saat tim Ditreskrimum Polda NTB terbang ke Semarang, ternyata dia sudah berada di Jakarta. ”Kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Jakarta Timur,” bebernya.

Tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah IS di Jakarta. Mereka menemukan barang bukti berupa 16 paspor. ”Paspor itu milik beberapa orang asal Sulawesi, Sukabumi, dan Madura,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan IS, korban B dibawa temannya berinisial SL dan NS. Saat ini, keduanya masih bekerja di Arab Saudi. ”Kami akan buru pelaku ke Arab Saudi untuk proses pengembagan. Kami masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” kata dia.

Teddy menerangkan, IS memiliki jaringan dengan orang di Arab Saudi. Sehingga ketika ada permintaan pekerja asisten rumah tangga, IS dihubungi calo dari Arab Saudi itu.  ”IS ini juga memiliki beberapa orang di beberapa daerah untuk membantu perekrutan,” beber Teddy.

IS tidak menyediakan tempat penampungan. Melainkan langsung mengirim tenaga kerja ke Arab Saudi atas permintaan jaringannya yang berada di Arab Saudi. ”Kami juga masih telusuri jaringannya yang berada di Arab Saudi,” ujarnya.

Sementara itu, untuk meloloskan B yang masih di bawah umur membuat paspor, IS mengubah tanggal lahirnya. ”Identitas korban diubah menjadi lebih tua di Jakarta. Padahal usianya masih 14 tahun,” jelasnya.

Dari pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi, IS mendapatkan keuntungan Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang.

Selain menangkap IS, tim Ditreskrimum Polda NTB juga menangkap dua orang berinisial M alias TZ dan SN alias E. Kedua laki-laki itu satu jaringan dengan IS. “Dua tersangka ini juga kami tangkap di Jakarta,” kata Teddy.

Dalam menjalankan misinya, M dan E membagi tugas. E bertindak sebagai perekrut dan memberangkatkan ke luar negeri. ”Mereka memberangkatkan korban tanpa melalui perusahaan. Dia bertindak per orangan. Berhubungan langsung dengan jaringan pekerja di Arab Saudi,” bebernya.

Dari proses pengiriman itu, dia meminta uang Rp 35 juta per orang. Sekali pengiriman dia mendapatkan keuntungan Rp 20 juta per orang. ”Kami ungkap peran pengiriman PMI ilegal itu berdasarkan laporan korban yang merasa tertipu,” kata dia.

Mereka mengirim pekerja ke luar negeri secara ilegal sudah beberapa kali. Mereka sudah memiliki jaringan cukup lama dengan orang di Arab Saudi. ”Mereka ini pemain lama. Memiliki jaringan perekrut juga di beberapa daerah,” kata dia.

Hal itu terbukti saat penggeledahan tempat tinggal keduanya di Jakarta, polisi menemukan sejumlah paspor dan bukti kwitansi pembayaran. ”Ada 25 kwitansi pembayaran yang kami temukan. Ada juga enam paspor milik calon pekerja ilegal yang akan dikirim ke Korea,” terangnya.

Dari pengungkapan itu, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sementara itu, E mengaku dirinya sudah lima tahun menjalani aktivitas ilegal itu. ”Saya berhungan langsung dengan Madam Nadia. Itu orang Arab Saudi,” aku E.

Beberapa korban yang sudah dikirim ke Madam Nadia selanjutnya disebar ke beberapa orang di Arab Saudi yang membutuhkan tenaga kerja. “Saya dapatkan uang Rp 20 juta per sekali pengiriman,” akunya. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #Arab Saudi #PMI ilegal #TPPO