Menurutnya jumlah itu menurun dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2021 lalu, korban meninggal dunia 382 orang. ”Korban meninggal menurun tahun ini, tetapi angka pelanggaran lalu lintas cenderung tinggi,” kata dia.
Tahun 2021 tercatat ada 1.383 kasus lakalantas. Didominasi luka ringan 1. 402 kasus, 315 luka berat, dan 382 meninggal dunia.
Sedangkan di tahun 2022 peristiwa lakalantas meningkat menjadi 1.660 kasus. Meningkat 277 kasus dibanding tahun 2021.
Rinciannya, 1.806 korban kecelakaan mengalami luka ringan, 317 mengalami luka berat, dan 373 meninggal dunia. Kasus ini pun masih didominasi pengendara roda dua yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas. “Roda dua masih mendominasi angka kecelakaan lalu lintas di NTB,” ujarnya.
Banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di NTB, terjadi karena karena faktor human error (kelalaian pengendara). Salah satunya tidak menggunakan alat pelindung kepala, melawan arus, dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, penyebabnya tidak diberlakukannya tilang manual oleh petugas. Hal ini menjadi pemicu masyarakat tidak taat aturan dalam berlalu lintas. Salah satunya tidak menggunakan helm. “Masyarakat kita masih belum taat aturan berlalu lintas, karena pada saat tilang manual tidak diberlakukan jumlah kecelakaannya juga meningkat,” ugkapnya.
Kendati demikian, pihaknya bersama polres jajaran akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. “Sehingga di tahun depan kasus lakalalin bisa ditekan,” harapnya. (arl/r1) Editor : Administrator