Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perintah Kajati, Kasus Tambang Pasir Besi di Lotim Naik Penyidikan

Administrator • Jumat, 3 Februari 2023 | 09:35 WIB
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (Foto: Dok/Lombok Post)
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (Foto: Dok/Lombok Post)
MATARAM-Penanganan kasus tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kini sudah naik penyidikan. ”Ya, sudah naik dik sesuai perintah kepala Kejati NTB tanggal 18 Januari 2023,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Kamis (2/2).

Berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 penyidik Kejati NTB sudah memeriksa sejumlah saksi. ”Sejak Rabu (1/2) lalu sudah ada empat orang dari Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) NTB yang diperiksa,” jelasnya.

Namun dari empat yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir ke penyidik. Masing-masing berinsial HB dan MN.

Sementara dua orang berhalangan hadir. Efrien tidak mengetahui alasan mereka tidak hadir. ”Nanti pasti akan dipanggil lagi yang tidak hadir,” kata dia.

Menurut Efrien, mereka yang diperiksa memiliki peran penting dan mengetahui kegiatan tambang pasir besi di Lotim tersebut. ”Kalau yang dipanggil ini merupakan orang yang berhubungan dengan proses penambangan itu,” kata dia.

Penambangan pasir besi yang diduga bermasalah tersebut berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan magnetic separator atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan kandungan mineral. Untuk pengolahan, dilakukan oleh perusahaan berinisial VUB yang juga mengantongi IUP-OP.

Saat dipertegas mengenai konstruksi kasusnya apakah masuk dalam ranah gratifikasi atau korupsi yang merugikan keuangan negara, Efrien tidak mengetahui pasti. ”Di lembaran sprindiknya tidak diterangkan mengenai pasalnya atau konstruksi hukumnya,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Kejati NTB #penyidikan #Pasir Besi